Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.
2. Beri Tenggat Waktu 7 Hari
Arianto mengatakan pihaknya akan melaporkan Tri Suaka dan Zidan ke polisi.
Apabila dalam tenggat waktu selama tujuh hari, somasi tersebut tidak direspons.
"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya,"
Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," kata Arianto, seperti diberitakan Kompas.com.
3. Buka Jalur Mediasi
Kendati demikian, mewakili penyanyi dan pencipta lagu Minang, Ardianto mengatakan masih membuka jalur mediasi.
Pun, penyanyi dan pencipta lagu Minang sangat terbuka untuk mencari jalan keluar bersama.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bisa bernegoisasi dengan pihak Tri Suaka.
"Mereka wajib membayar, berapapun itu nanti kesepakatannya, tergantung dia (pihak Tri Suaka) dengan pencipta lagu. Kalau kami hanya menyampaikan solusi saja. Tapi nanti pencipta lagu dan tim Tri Suaka yang mengatur," ujar Arianto.
"Bagus-bagus kalau nanti dia bayar dan ada kerja sama. Dia kerja sama dengan pencipta lagu lain," lanjutnya.
"Kalau tidak ada respons ya kami cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kami sih, kalau pidana hukuman secara, tidak manusiawi. Kami lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kami hajar," ucap Arianto.
4. Terancam 8 Tahun Penjara
Pihak Tri Suaka sudah memenuhi poin somasi pertama untuk meminta maaf.