Berita Entertaiment

Andhika Kangen Band dan Tri Suaka Akhirnya Bertemu Pasca Kasus Viral Parodi Video Bernilai Ejekan

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andhika Kangen Band bertemu dengan Tri Suaka di Lampung

Tri Suaka dan Zidan mendapat somasi untuk bayar royalti sebesar Rp 10 Miliar, buntut cover lagu tanpa izin. 

Somasi pertama ini dilayangkan Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) kepada Tri Suka dan Zidan. 

Somasi itu disampaikan oleh komposer Erwin Agam kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover sekaligus memonetisasi lagu 'Emas Hantaran'.

Erwin Agam merasa dirugikan akibat tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover lagunya tanpa izin.

"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama.

Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto, dilansir YouTube Intens Investigasi.

Pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang pernah mereka nyanyikan.

 "Sementara poin kedua, menghitung royalti-royalti kepada seniman-seniman yang lagunya mereka pakai tanpa izin," lanjutnya.

Menurut Arianto, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dalam Undang-undang Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebut sebagai pelaku pembajakan.

Pidananya 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih," tegasnya.

Tak berhenti di situ, Arianto juga menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan membayar kerugian materiil dan non materiil untuk total 10 lagu dengan jumlah Rp 10 miliar.

Dengan somasi ini, pihak Erwin Agam berharap bisa memberi peringatan kepada para YouTuber pengcover lagu tanpa izin.

"Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber peng-cover yang memanfaatkan secara komersil,

wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com