- Waktu wajib
Waktu wajib yang dimaksud merupakan waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah.
Yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau malam 1 syawal saat malam takbiran
- Waktu yang dianjurkan
Bisa dikatakan waktu yang dianjurkan membayar zakat fitrah begitu sempit.
Yakni mulai dari terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat ied.
Hal ini sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
- Waktu makruh
Nah ada waktu yang perlu umat Islam berhati-hati saat membayar zakat fitrah.
Bila telah lewat pelaksanaan salat Ied 1 Syawal maka dikatakan membayar zakat tak sah dan makruh.
- Waktu haram
Membayar zakat fitri setelah lewat 1 syawal maka membayar di waktu yang haram.
Lebih dari tanggal 1 syawal maka dianggap sebagai sedekah.