Kasus Mahasiswa UB Aborsi

Pengacara Bripda Randy Oknum Polisi yang Diduga Paksa Kekasihnya Lakukan Aborsi Minta Dibebaskan

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Randy Bagus saat menjalani sidang di PN Pasuruan.

"Itu sebabnya randy wajib bebas karena kehamilan saja tidak jelas dan tidak ada bukti medis yang bisa menguatkan tuntutan ini. Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan bijaksana, adil, dan arif," ungkapnya.

Dia menegaskan, berdasarkan hasil telaah tim kuasa hukum melihat fakta - fakta itu, maka semuanya tidak mungkin dilakukan. "Yang kami sampaikan itu, semua ada buktinya," paparnya.

Maka dari itu, Wiwik bersama tim kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU. Ia meyakini, kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.

"Harus objektif, dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya," lanjut dia.


Elisa Andarwati, kuasa hukum lainnya juga menambahkan, dakwaan jaksa itu harus batal demi hukum karena dalam dakwaan itu tempat kejadian perkara di wilayah daerah hukum PN Malang.


"Dakwaan jaksa tidak cermat mengenai tempus delicti maka sudah sepatutnya dakwaan harus batal demi hukum. 13 saksi yang diajukan jaksa, 2 yang domisili mojokerto, sisanya dari luar Kabupaten Mojokerto," imbuhnya.


Sekali lagi, Elisa mengingatkan jika Novia meninggal karena meminum racun potasium, bukan karena aborsi. Itu bisa dipertanggungjawabkan karena ada hasil visum yang menunjukkan jika Novia meninggal minum racun.


"Keterangan Novia Widyasari patut diragukan, karena mengaku hamil berubah - ubah, diantara pengakuannya ke teman dan terdakwa. Maka, keguguran tidak pernah terjadi, karena kehamilannya tidak dapat dibuktikkan," ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga menyebut keluarga tidak pernah melaporkan Randy.

Pelapornya adalah penyidik Ditreskrimum Polda. Pelapor ini juga bertindak sebagai penyidik. 

"Ini melanggar asas kepatutan. Seharusnya tidak dilakukan oleh pelapor, yang juga menjadi penyidik. Maka, kami berpendapat itu perlu menjadi pertimbangan majelis hakim, karena waktu pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum," tegasnya.

Bahkan, kata dia, pelapor tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan kliennya terlibat dalam kasus aborsi ini. Menurutnya, saksi membuat laporan berdasarkan berita yang viral di media sosial. 

Terpisah, Ari Wibowo Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sah - sah saja kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan bagi kliennya. Namun, pihaknya juga memiliki pandangan lain.

"Kami tetap optimis jika yang bersangkutan (Bripa Randy) terlibat dalam aborsi almarhum Novia. Nanti akan kami sampaikan di persidangan berikutnya, dasar kami menuntut terdakwa," tutupnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunmataraman.com