Laporan Wartawan Galih Lintartika
TRIBUNMATARAMAN.com - Tim kuasa hukum Bripda Randy Bagus Hari Sasongko memohon Ketua Majelis Hakim, Sunoto untuk adil dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/4/2022) sore, tim kuasa hukum mengungkap banyak fakta yang menjadi alasan kuat jika kliennya tidak terlibat dalam kasus aborsi Novia.
Wiwik Tri Haryati, kuasa hukum Bripda Randy beranggapan tuntutan pasal 348 aya w jo pasal 56 ayat 2UHP tentang pengguguran ataupun membantu untuk menggugurkan, tidak tepat dialamatkan kepada kliennya tersebut.
Dijelaskan Wiwik, sapaan akrabnya, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada yang mendukung yakni bukti kuat jika kliennya terlibat dalam pengguguran janin tersebut.
Selain itu, kata Wiwik, selama ini belum ada bukti yang menunjukkan Novia itu hamil dan Novia menggugurkan kandungannya. Bahkan, Novia mengaku hamil tiga kali ke kliennya, tanpa kliennya tahu usia kehamilannya.
"Sejak awal kami sampaikan, tidak ada bukti medis kehamilan Novia, mantan kekasih klien kami hingga saat ini. Selain itu, hasil visum juga tidak ada yang menunjukkan kandungan Novia," kata Wiwik.
Artinya, kata Wiwik, kehamilan dan keguguran itu tidak pernah ada, karena tidak ada hasil medis yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia beranggapan jika apa yang disampaikan Novia itu bisa saja tidak benar.
Menurutnya, dalam dakwaan jaksa itu, Novia keguguran maret 2021 dan 28 agustus 2021, padahal maret 2021 tidak ada keguguran, karena Novia mengaku menggugurkan maret 2020.
Setelah itu, kata Wiwik, Novia juga mengaku hamil pada 15 agustus 2021, dan mengaku menggugurkan kembali 28 agustus 2021. "Klien kami faktanya tidak pernah tahu Novia meminum obat penggugur kehamilan," lanjut dia.
Wiwik menyebutkan, pada 4-10 september 2021, Novia masih mengaku hamil ke randy. Selanjutnya, tanggal 14 september 2021 mengaku nifas ke randy. Setelah itu, 17-19 September, Novia diopname di RS Sakinah Mojokerto.
"Saat itu, dokter mendiagnosa jelas, Novia mengalami DBD. Jadi, sudah jelas jika pengakuan kehamilan dan keguguran ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena klien kami tidak mengetahui itu," paparnya.
Sedangkan, pada 18 september 2021, Novia mengirimkan pesan ke ibunya Randy, dan mengaku pendarahan di RS. Puncaknya, menyebut jika Randy tidak mau mengubur janinnya tersebut.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian, 4 November 2021, Novia mengirimkan pesan ke ayah Randy dan memberi kabar jika hamil 3 bulan. "Sangat tidak masuk akal, karena terakhir mengaku menggugurkan, tiba - tiba hamil," urainya.
Menurut Wiwik, yang paling parah saat Novia mengirimkan foto test pack positif hamil ke Randy pada 29 September 2021. Dari hasil penelusuran, ternyata foto yang sama juga dikirimkan ke teman Novia pada april 2020.