Berita Gresik

Pendamping Jasmas Abal-abal Bawa Atribut KPK Tipu Kades di Gresik Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku penipuan Jasmas, Salim alias Delon. Foto

Irfan mengatakan Moh. Salim sebagai pendamping bantuan Program Jaring Aspirasi Pemprov Jatim diadukan atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 372, 378 jo to 379 huruf (a) KUHP. 

Kejadian itu awalnya pada awal tahun 2020. Saat itu Salim menawarkan jasa pengajuan bantuan sumbangan dalam bentuk proyek melalui Pemprov Jatim. 

Salim meminta kepala desa membuat proposal dahulu. Dia kembali datang dengan menyebut ada nilai sumbangan Rp 1.050.000.000 untuk pembangunan jalan poros desa sepanjang 1 kilometer. 

Pekan berikutnya, masih pada bulan Januari 2020, Salim menunjukan surat tugas dari Provinsi Jawa Timur.

Isinya sebagai pendamping lapangan dengan jabatan koordinator proyek untuk Kabupaten Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. 

"Kemudian teradu (Salim) meminta fee atas proyek tersebut kepada Kepala Desa Bulangan (Dhohan) Rp200 juta. Dana tersebut lantas diserahkan kepada teradu disaksikan Mukahar atau saksi pengadu," kata Irfan. 

Dalam kesempatan itu, Salim juga mengaku mampu mencarikan sumbangan jasmas di Provinsi Jawa Timur dalam bentuk proyek pembangunan Madarasah Ibtida’iya Darul Ullum Gedong, Kecamatan Dukun dengan nilai Rp300 juta. 

"Untuk bantuan jasmas itu, teradu meminta uang dengan alasan PPN proyek proposal sebesar 10 persen. Jumlahnya Rp35 juta. Uang diterima oleh teradu dengan saksi Bapak Ikhwan Haji pada tanggal 20 bulan Januari 2020," bebernya. 

Tak sampai di situ, Salim  juga menjanjikan jasmas untuk lembaga pendidikan MTS Miftahul Ulum Desa Bulangan. Caranya sama, harus mengajukan proposal dan memberikan fee di awal. Kali ini, proposal pembangunan diajukan sebesar Rp400.000.000. 

Salim meminta uang dengan alasan PPN proyek proposal 10 persen. Jumlah uang yang diterima teradu Rp45 juta melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Salim pada tanggal 21 Januari 2020. Yang mentransfer Pak Ikhwan Haji Desa Bulangan RT 001 RW. 001. 

"Lalu transfer kedua yang diminta oleh teradu melalui rekening BCA Salim total Rp30 juta pada tanggal 7 Juli 2020," jelasnya. 

Tidak hanya itu, Salaim juga menjanjikan bantuan pembangunan MI Hidayatussalam kepada Kepala Sekolah Amiri Desa Lowayu senilai Rp300 juta. 

"Kali ini teradu meminta uang fee sebesar Rp30 juta untuk PPN proposal 10 persen," tuturnya. 

Namun, saat pemangku lembaga-lembaga pendidikan dan kepala Desa Bulangan menanyakan perkembangan bantuan, ternyata Salim tidak bisa meralisasikan. Ia hanya berjanji bantuan dapat terealisasikan pada bulan Maret tahun 2021. 

Namun, bantuan yang dijanjikan tak juga terwujud. Salim kembali berkelit bahwa pencairan bantuan baru bisa dlakukan pada bulan April tahun 2022.

Halaman
123