Berita Mojokerto
Sidang Kasus Aborsi Mahasiswi UB di Mojokerto, Pengacara Hadirkan Saksi Meringankan Randy Bagus
Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan kasus Randy Bagus Hari Sasongko oknum polisi yang diduga paksa pacarnya aborsi
Laporan Wartawan Muhammad Romadoni
TRIBUNMATARAMAN.com | MOJOKERTO - Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan kasus Randy Bagus Hari Sasongko oknum polisi yang diduga paksa pacarnya menggugurkan kandungannya.
Dalam sidang kali ini Penasehat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko menghadirkan dua saksi (A de charge) dalam sidang lanjutan kasus aborsi di Ruangan Candra, Pengadilan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (5/4/2022).
Salah satu saksi adalah Wahyu Triantini (23) alias Ayu yang diduga perantara untuk membeli obat penggugur kandungan yang dikonsumsi almarhum NW.
Baca juga: Kuasa Hukum Randy Bagus Minta Keadilan, Sebut Kliennya Bukan Penyebab Meninggalnya Novia
Wahyu sengaja dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi yang meringankan terdakwa Randy.
Penasehat hukum terdakwa, Elisa Andarwati mengatakan Wahyu merupakan saksi A de charge yang diajukannya.
Meskipun keterangan dalam berkas sudah disebutkan namum tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto saat sidang pembuktian sebelumnya.
Baca juga: Ini Kesaksian Ibunda Mahasiswi NW, Setelah Tahu Anaknya Komunikasi Via Handphone dengan Ibu Randy
"Yang mulia ada dua saksi yang kita hadirkan saksi fakta dan saksi ahli," ucap Elisa kepada majelis hakim, Selasa (5/4).
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Wahyu mahasiswi semester enam STIKES PPNK Mojokerto disebut terkait obat penggugur kandungan.
Faktanya, obat (Cytotec) tersebut dipesan bukan atas nama almarhum NW, melainkan dipesan oleh pengguna akun Shopee Ayuwtrrr warga Jl Majapahit, Desa Gedangrowo, Prambon, Kabupaten
Sidoarjo.
Baca juga: Sidang Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ibu Korban Bersaksi NW Pernah Diancam Bunuh Oleh Ayah Randy
Diketahui, obat dipesan melalui online pada 19 Agustus 2021 dan diterima pada 22 Agustus 2021.
Akun itu adalah milik Wahyu Triantini yang digunakan dalam pemesanan obat (Cytotec) melalui Handphone milik Heri Utomo (59) yang notabene adalah ayahnya.
Elisa menyampaikan pihaknya akan menghadirkan lima saksi fakta dan tiga saksi ahli.
Menurut dia, para saksi enggan datang dan memberikan keterangan yang meringankan terdakwa lantaran mengalami tekanan.

"Saksi fakta yang lain seperti yang kita ajukan lima orang ternyata tidak bisa hadir," jelasnya.