Berita Mojokerto

Sidang Kasus Aborsi Mahasiswi UB di Mojokerto, Pengacara Hadirkan Saksi Meringankan Randy Bagus

Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan kasus Randy Bagus Hari Sasongko oknum polisi yang diduga paksa pacarnya aborsi

Editor: faridmukarrom
Romadhoni
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko Saat hadir di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/3/2022). 

Sementara itu, ketua majelis hakim, Sunoto dalam persidangan tampak berulang kali menegur saksi Wahyu agar tidak berbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari JPU terkait pembelian obat Cytotec tersebut.

Sunoto juga mengingatkan saksi yang telah disumpah agar menyampaikan keterangan sesuai fakta.

"Saya sudah berpesan kamu yang jujur jangan mengada-ada karena jaksa direkam nanti kalau ada keterangan yang terindikasi palsu jaksa punya hak melaporkan," tegas Sunoto.

Dalam persidangan saksi Wahyu mengaku bingung saat menjawab pertanyaan dari JPU.

"Iya saya juga bingung Novia sendiri buat ide seperti itu saya tidak tahu," ujar Wahyu.

Wahyu masih terlihat kelabakan saat menjawab pertanyaan dari JPU terkait percakapan WhatsApp antara almarhum NW.

Dalam percakapan WhatsApp itu, membahas soal pembayaran barang melalui Cash on Delivery (COD) dan tata cara penggunaan pil Cytotec yang dikirimkan ke almarhum NW setelah menerima paket obat, pada Minggu 22 Agustus 2021 sekitar pukul 08.04 WIB.

"Iya saya (Cara pengggunaan) salinan kan tiba-tiba datang saya baca itu di Handphone si Novi tanya caranya bagaimana kemudian saya kirim ke dia," kata Wahyu.

Wahyu tidak dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU terkait pembelian obat Cytotec menggunakan akun Ayuwtrrr melalui Handphone ayahnya tersebut.

"Ya nggak tahu itu idenya Novi," imbuhnya.

Sidang berlangsung selama dua jam di skorsing oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto dan dilanjutkan dengan agenda keterangan dari saksi ahli.

Majelis hakim menutup persidangan dan sidang akan dilakukan pada Kamis 7 April 2022.

"Sidang dilanjutkan pada tanggal 7 April," tutup Sunoto.

Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas Brawijaya.

Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.

Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved