Berita Mojokerto

Ini Kesaksian Ibunda Mahasiswi NW, Setelah Tahu Anaknya Komunikasi Via Handphone dengan Ibu Randy

Di hadapan majelis hakim, Fauzun tampak berlinang air mata saat menceritakan yang kala itu mendengar NW komunikasi melalui handphone dengan ibu Randy.

Editor: Anas Miftakhudin
M Romadoni
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bersimpuh dihadapan Fauzun ibu NW dalam sidang pembuktian dakwaan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I MOJOKERTO - Sidang lanjutan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko kasus aborsi terhadap mahasiswi NW (21) di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/3/2022).

Dalam sidang lanjutan keempat tersebut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi di antaranya Fauzun Syarafah (45) ibu dari almarhumah mahasiswi NW.

Di hadapan majelis hakim, Fauzun tampak berlinang air mata saat menceritakan yang kala itu mendengar NW berkomunikasi melalui handphone dengan ibu terdakwa Randy.

Saat itu, dia mengetahui anaknya hamil dan sudah digugurkan hingga memicu NW melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan.

"Sebelumnya saya di telepon ibu Randy yang menyampaikan laporan (NW) sudah masuk ke Propam kemudian saya tanyakan ke NW," ungkapnya, Selasa (15/3).

Namun NW tidak memberikan jawaban terkait pelaporan Randy ke Propam dan NW justru menelepon ibu Randy dengan pengeras suara.

"Dia (NW) menelepon ibu Randy dispeaker menunjukkan pada saya, NW langsung marah-marah (Bajingan kamu, kamu bohongi saya, anakku kamu bunuh)  langsung saya peluk," ucap Fauzun.

Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bersimpuh dihadapan Fauzun ibu NW dalam sidang pembuktian dakwaan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/3/2022).
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bersimpuh dihadapan Fauzun ibu NW dalam sidang pembuktian dakwaan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/3/2022). (M Romadoni)

Kesaksian Fauzun juga menyebutkan perihal ancaman pembunuhan terhadap mahasiswi NW.

Itu setelah NW melaporkan Randy ke Propam Polres Pasuruan, dia dihubungi ayah Randy mengancam jika akan membunuh jika janin yang dikandung NW bukan anak Randy.

"Pertama kali saya tahu itu kalau (NW) hamil dan dia (NW) bilang kalau dipaksa orang tua Randy, bukan Randy," bebernya.

Fauzun mengaku dia dan anak perempuannya berbeda dalam menyikapi persoalan ini.

Apalagi, saat suami Fauzun sakit dan meninggal beberapa bulan sebelum NW nekat mengakhiri hidupnya.

"Waktu itu saya bilang ke NW sudah lupakan Randy yang dilakukan itu adalah aib dan mari diperbaiki," terangnya.

Akan tetapi, saat itu NW menolak nasihat dari Fauzun dan bersikukuh agar Randy mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dia (NW) bilang kok enak sudah berbuat terus pergi begitu saja ingin membalas  katanya seperti itu," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved