Kekejian sang ayah ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Ia menodai N di indekosnya di daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan.
WD hidup terpisah dengan istrinya (ibu korban) bercerai sejak 2017.
Kendati demikian, N kerap berkunjung ke indekos ayahnya diantar oleh ibunya.
Tersangua dengan mantan istrinya memiliki tiga orang anak. Dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha di Mapolrestabes Semarang, menjelaskan korban bersama ayahnya di indekos.
Sementara anaknya yang lain sudah dijemput oleh mantan istrinya.
Namun, pada hari Jumat (18/3/2022) silam, N sempat mengalami kejang-kejang usai dipaksa sang ayah berhubungan intim.
N sempat dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Usai mendapatkan laporan ada kejanggalan terhadap kematian korban, pelaku langsung ditangkap polisi di indekosnya pada Jumat (18/3/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Nodai Anak Sendiri hingga Melahirkan 3 Anak
Perbuatan keji terhadap anak kandungnya juga terjadi di Riau.
AT (45) asal Kelurahan Sungai Ukai, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ini sudah tak terhitung menggauli darah dagingnya hingga hamil dan melahirkan.
Kapolsek Rumbai Kompol Febriandy, mengatakan pelaku merusak masa depan anaknya selama 10 tahun.