TRIBUNMATARAMAN.COM- Kelakuan bejat ayah, WD (41) akhirnya terungkap setelah petugas kepolisian membongkar makam N (8) yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pembongkaran kuburan dilakukan karena kematian sang anak dianggap tidak wajar.
Pascapembongkaran kuburan sekaligus autopsi, pihak keluarga langsung terperangah.
Pasalnya, di bagian alat vital dan dubur korban ada unsur rudapaksa.
Penggalian makam N berlangsung di Pemakaman Muslim Sedayu, Bangetayu, Genuk, Semarang, Jawa Tengah.
"Keluarga curiga dan memilih korban untuk dilakukan otopsi," kata Kapolsek Genuk, Kompol Subroto saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022).
Kini kasus kematian sang anak dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang.
Hasil autopsi yang diperoleh pihak kepolisian, korban mengalami kekerasan di bagian vitalnya.
Hal itu juga didukung sebelumnya oleh pernyataan RS Pantiwilasa, tempat bocah saat dirawat.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian sensitif dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.
Dari bukti yang diperoleh, penyidik akhirnya menetapkan sang ayah, WD (41) sebagai tersangka di balik tewasnya N.
Ketika diamankan, WD mengakui perbuatannya dengan anak kandungnya.
"Kita amankan pelaku dan mengakui perbuatan itu dengan anaknya. Anaknya sempat kejang setelah 1-2 jam dipaksa berhubungan layaknya suami istri," ungkapnya.
Melihat kondisi korban kejang, WD saat itu
minta tolong pada tetangganya untuk membawa korban ke klinik terdekat menggunakan motor.
"Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu, pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa korban ke rumah sakit. Ibunya saat itu tidak sempat mengecek kondisi korban. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.
Tiga Kali Ayah Paksa Anak Kandung