PD bahkan berhasil memaksa TT ke ruang tamu.
Di tempat ini PD semakin menggila melancarkan aksinya.
TT yang ketakutan tidak berani melawan, hingga PD melakukan rudapaksa.
3. Orang Tua Korban Melapor
Mengalami kejadian tak traumatis, TT memberitahu orang tuanya dan melaporkan PD ke polisi
"Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (8/3/2022) kemarin," ungkap Christian.
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.
Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.
Baca juga: Mbah Minah Hidup Sebatang Kara Rumah Tidak Layak Huni, Tidur Berbantal Karung Diisi Kapuk
4. Nasib PD, Hukuman 5 Tahun Menanti
Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).
"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.
Penyidik menjerat PD dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar.
Kejadian Serupa di Tuban, Berdalih Istri Sudah Tua