Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.
Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).
"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.
Penyidik menjerat PD dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar. (David Yohanes)