Berita Tulungagung

Keterlaluan, Pria di Tulungagung Rudapaksa Teman Anaknya Sendiri di Ruang Tamu Rumah

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan seksual

Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.

Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).

"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.

Penyidik menjerat  PD dengan pasal  Pasal 76 D Jo  pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar. (David Yohanes)