TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap PD (60).
Sebab laki-laki ini mencabuli TT (15), remaja putri, teman anak perempuannya.
PD dan TT sama-sama tinggal di sebuah desa di Kecamatan Boyolangu.
Awalnya TT datang ke rumah PD pada Sabtu (5/3/2022) pukul 10.00 WIB.
TT lalu menginap di rumah PD, karena bermain dengan TA, anak perempuan PD.
"Kebetulan malam minggu, korban menginap di rumah temannya itu. Dia berencana pulang keesokan harinya," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih.
Pada Minggu (6/3/2022) pukul 01.00 WIB dini hari TT terbangun dan akan ke kamar mandi.
Namun PD tiba-tiba mengikuti TT ke kamar mandi.
Bahkan PD secara berani mengajak TT melakukan hubungan badan, sambil merangkul tubuh TT.
"Korban melawan perilaku PD. Namun PD terus memaksa," sambung Christian.
PD bahkan berhasil memaksa TT ke ruang tamu.
Di tempat ini PD semakin menggila melancarkan aksinya.
TT yang ketakutan tidak berani melawan, hingga PD melakukan rudapaksa.
"Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (8/3/2022) kemarin," ungkap Christian.
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.