Ketika datang ke rumah korban, Heru bertemu Dira dan Dea. Awalnya terdakwa menunggu di luar rumah dan tak lama berselang Dira tiba. Belum sampai Dira melepas helem, terdakwa langsung menghampiri dan menegur Dira.
“Dia langsung mengumpat. Kemudian saya tarik ke dalam rumah sembari saya bungkam mulutnya,” kata terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Kemudian, Dea yang berada di kamar datang. Ia memukuli punggung terdakwa dan kemudian pergi ke dapur mengambil pisau. Oleh Dea, pisau itu ditodongkan ke terdakwa.
Sejurus kemudian, terdakwa merebut pisau itu dengan tangan kirinya. Sementara tangan kanan masih membekap Dira. Nah saat merebut pisau itu menyayat leher Dea.
Melihat adiknya tergeletak bersimbah darah, Dira pun berontak. Dia berusaha teriak minta tolong tapi malah dibekap semakin kuat dan dicekik oleh terdakwa.
Kakak - adik itu pun meninggal dunia di tangan Heru. Kemudian jenazahnya dibuang ke dalam sumur di dalam rumah.“Saya seret dan masukkan sumur,” aku terdakwa.
Setelah menghabisi dua nyawa kakak-adik itu, Heru mengaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah yang tercecer dengan sarung di jemuran.
Terdakwa juga sempat ganti baju milik korban saat meninggalkan lokasi kejadian agar tak dikenali warga.
Selain itu, Heru juga mengaku membawa kabur laptop, handphone, dan mobil saat meninggalkan rumah korban.
Tak lama berselang, dia berhasil diringkus petugas kepolisian. Prosesnya terus berlanjut sampai disidangkan di PN Sidoarjo dan divonis hukuman penjara selama seumur hidup.(M Taufik)