TRIBUNMATARAMAN.COM I SIDOARJO - Heru Erwanto, pemuda 25 tahun asal Ploso Klaten, Kediri harus menghabiskan seumur hidupnya di dalam penjara. Itu sebagaimana vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/2/2022).
Heru dinyatakan terbukti bersalah telah menghabisi nyawa kakak-adik, Dira (20) dan Dea (13) di Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru. Jenazah kakak-adik itu dimasukkan ke dalam sumur di rumah korban.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata hakim Afandi Widarijanto, ketua majelis hakim dalam sidang di PN Sidoarjo.
Putusan itu dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan sejumlah hal. termasuk keterangan para saksi dan berbagai alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Termasuk keterangan dari terdakwa Heru sendiri, semua memberatkannya dalam perkara ini.
Hakim menilai perbuatan yang dilakukan pemuda itu sadis. "Tidak ada hal yang meringankan," tandas hakim.
Yang memberatkan justru banyak. Termasuk berusaha membawa mobil dan laptop dari rumah korban usai membunuh adik-kakak tersebut.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andik Susanto dalam persidangan sebelumnya yang meminta majelis menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Menanggapi putusan itu, terdakwa memilih pikir-pikir usai berdialog dengan penasihat hukumnya.
"Saya pikir-pikir pak hakim," jawabnya sebelum sidang ditutup.
Sementara orang tua korban yang hadir dalam persidangan ini mengaku kurang puas. Hukuman seumur hidup dirasa masih kurang adil karena terdakwa telah membunuh dua nyawa anaknya sekaligus.
"Kurang berat, harusnya dia dihukum mati," ujar ayah almarhumah kedua korban yang dihabisi oleh terdakwa Heru saat di PN Sidoarjo.
Pembunuhan sadis itu terjadi Senin (6/9/2021) malam. Heru yang menaruh hati kepada Dira tapi bertepuk sebelah tangan, ketika itu datang ke rumah.
Dia berdalih mau klarifikasi karena dia kerap disebut ‘Tikus Ndas Ireng’ oleh perempuan yang diincarnya.
Heru mengaku hendak menegur Dira yang beberapa kali menyindirnya melalui media sosial dengan sebutan tikus ndas ireng atau tikus berkepala hitam.
Ketika datang ke rumah korban, Heru bertemu Dira dan Dea. Awalnya terdakwa menunggu di luar rumah dan tak lama berselang Dira tiba. Belum sampai Dira melepas helem, terdakwa langsung menghampiri dan menegur Dira.
“Dia langsung mengumpat. Kemudian saya tarik ke dalam rumah sembari saya bungkam mulutnya,” kata terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Kemudian, Dea yang berada di kamar datang. Ia memukuli punggung terdakwa dan kemudian pergi ke dapur mengambil pisau. Oleh Dea, pisau itu ditodongkan ke terdakwa.
Sejurus kemudian, terdakwa merebut pisau itu dengan tangan kirinya. Sementara tangan kanan masih membekap Dira. Nah saat merebut pisau itu menyayat leher Dea.
Melihat adiknya tergeletak bersimbah darah, Dira pun berontak. Dia berusaha teriak minta tolong tapi malah dibekap semakin kuat dan dicekik oleh terdakwa.
Kakak - adik itu pun meninggal dunia di tangan Heru. Kemudian jenazahnya dibuang ke dalam sumur di dalam rumah.“Saya seret dan masukkan sumur,” aku terdakwa.
Setelah menghabisi dua nyawa kakak-adik itu, Heru mengaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah yang tercecer dengan sarung di jemuran.
Terdakwa juga sempat ganti baju milik korban saat meninggalkan lokasi kejadian agar tak dikenali warga.
Selain itu, Heru juga mengaku membawa kabur laptop, handphone, dan mobil saat meninggalkan rumah korban.
Tak lama berselang, dia berhasil diringkus petugas kepolisian. Prosesnya terus berlanjut sampai disidangkan di PN Sidoarjo dan divonis hukuman penjara selama seumur hidup.(M Taufik)