Pembunuhan 2 ABG di Sidoarjo

Pria Kediri yang Bunuh Kakak Adik di Sidoarjo Divonis Seumur Hidup, Orang Tua Tak Puas Harusnya Mati

Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heru Erwanto, pembunuh kakak-adik di Waru saat diamankan petugas kepolisian beberapa waktu lalu

TRIBUNMATARAMAN.COM I SIDOARJO - Heru Erwanto, pemuda 25 tahun asal Ploso Klaten, Kediri harus menghabiskan seumur hidupnya di dalam penjara. Itu sebagaimana vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/2/2022).

Heru dinyatakan terbukti bersalah telah menghabisi nyawa kakak-adik, Dira (20) dan Dea (13) di Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru. Jenazah kakak-adik itu dimasukkan ke dalam sumur di rumah korban.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata hakim Afandi Widarijanto, ketua majelis hakim dalam sidang di PN Sidoarjo.

Putusan itu dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan sejumlah hal. termasuk keterangan para saksi dan berbagai alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Termasuk keterangan dari terdakwa Heru sendiri, semua memberatkannya dalam perkara ini.

Hakim menilai perbuatan yang dilakukan pemuda itu sadis. "Tidak ada hal yang meringankan," tandas hakim.

Yang memberatkan justru banyak. Termasuk berusaha membawa mobil dan laptop dari rumah korban usai membunuh adik-kakak tersebut.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andik Susanto dalam persidangan sebelumnya yang meminta majelis menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Menanggapi putusan itu, terdakwa memilih pikir-pikir usai berdialog dengan penasihat hukumnya.

"Saya pikir-pikir pak hakim," jawabnya sebelum sidang ditutup.

Sementara orang tua korban yang hadir dalam persidangan ini mengaku kurang puas. Hukuman seumur hidup dirasa masih kurang adil karena terdakwa telah membunuh dua nyawa anaknya sekaligus.

"Kurang berat, harusnya dia dihukum mati," ujar ayah almarhumah kedua korban yang dihabisi oleh terdakwa Heru saat di PN Sidoarjo.  

Pembunuhan sadis itu terjadi Senin (6/9/2021) malam. Heru yang menaruh hati kepada Dira tapi bertepuk sebelah tangan, ketika itu datang ke rumah.

Dia berdalih mau klarifikasi karena dia kerap disebut ‘Tikus Ndas Ireng’ oleh perempuan yang diincarnya.

Heru mengaku hendak menegur Dira yang beberapa kali menyindirnya melalui media sosial dengan sebutan tikus ndas ireng atau tikus berkepala hitam.

Halaman
12