TRIBUNMATARAMAN.COM - Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santrinya hingga ada yang melahirkan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Adapun jaksa penuntun umum (JPU) beralasan tuntutan tersebut untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa.
Baca juga: Polisi Jemput Bola Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Unesa
Kendati demikian, tuntutan tersebut rupanya menuai pro dan kontra.
Pasalnya, Komnas HAM mengatakan tak setuju dengan hukuman mati dan kebiri yang dituntutkan kepada Herry Wirawan.
Berikut fakta-faktanya dilansir dari TribunJabar.id dan Kompas.com.
1. Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan Herry layak dijatuhi hukuman mati dan kebiri karena telah melakukan kejahatan luar biasa.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Asep.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," teranh Asep dikutip dari Kompas.com.
2. Alasan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry yang telah merudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil.
Akibat tindakan bejatnya, telah lahir sembilan bayi dari rahim santriwati tersebut.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, santriwati korban Herry juga mengalami trauma dan guncangan mental luar biasa.
Baca juga: Inilah Hinaan yang Buat Mayang Trauma & Insecure Sampai Terapi Mental: Ya Ampun Jahat Banget
3. Komnas HAM Tak Setuju
Bersebrangan dengan jaksa, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung, tak setuju Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri.
Beka beralasan, hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.
Menurut Beka, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.
4. Herry Wirawan Minta Maaf dan Mengaku Khilaf
Herry Wirawan mengungkapkan permohonan maafnya dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).
Selama menjalani persidangan, Herry dinilai menjawab setiap pertanyaan secara berbelit-belit.
Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
Saat ditanya, Herry mengaku khilaf hingga merudapaksa 13 santriwati.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," katanya
Menurut Dodi, Herry mengakui semua fakta yang terungkap selama persidangan.
Karena itu, Herry akhirnya meminta maaf atas perbuatan bejatnya.
Herry dituntut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Kejaksaan juga meminta agar Yayasan milik Herry Wirawan dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM TribunWow.com Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Juga Dihukum Kebiri dan Kompas.com Herry Wirawan Tak Cuma Dituntut Hukuman Mati, tetapi Juga Kebiri Kimia"