Berita Entertainment

Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati & Kebiri, Ini Fakta-faktanya

Penulis: Alif Nur Fitri P
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

TRIBUNMATARAMAN.COM - Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santrinya hingga ada yang melahirkan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Adapun jaksa penuntun umum (JPU) beralasan tuntutan tersebut untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa.

Baca juga: Polisi Jemput Bola Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Unesa

Kendati demikian, tuntutan tersebut rupanya menuai pro dan kontra. 

Pasalnya, Komnas HAM mengatakan tak setuju dengan hukuman mati dan kebiri yang dituntutkan kepada Herry Wirawan.

Berikut fakta-faktanya dilansir dari TribunJabar.id dan Kompas.com.

1. Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan Herry layak dijatuhi hukuman mati dan kebiri karena telah melakukan kejahatan luar biasa.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Asep.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," teranh Asep dikutip dari Kompas.com.

2. Alasan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry yang telah merudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil.

Akibat tindakan bejatnya, telah lahir sembilan bayi dari rahim santriwati tersebut.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, santriwati korban Herry juga mengalami trauma dan guncangan mental luar biasa.

Baca juga: Inilah Hinaan yang Buat Mayang Trauma & Insecure Sampai Terapi Mental: Ya Ampun Jahat Banget

Halaman
123