Tempat hiburan malam tidak boleh serta merta buka sebelum lolos asesmen.
"Tentu akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin," pungkas Handono.
Sebelumnya para pelaku usaha karaoke di Tulungagung mengeluh rugi besar.
Sebab mereka tidak beroperasi selama hampir dua tahun.
Akibatnya banyak alat yang rusak karena didiamkan tanpa pernah beroperasi.
Selain itu mereka juga tidak memecat pekerja, hanya merumahkan saja dan akan dipanggil sewaktu-waktu jika diizinkan beroperasi. (David Yohanes)