Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC) Tulungagung memberi lampu hijau bagi tempat hiburan malam, seperti karaoke.
Sejak awal masa pandemi di pertengahan tahun 2019 seluruh tempat hiburan malam berhenti beroperasi hingga saat ini.
Namun setelah Kabupaten Tulungagung mencapai indikator PPKM Level 1, STPPC mempertimbangkan untuk membuka tempat hiburan malam.
Menurut Kapolres Tulungagung yang juga menjabat Wakil Ketua STPPC, AKBP Handono Subiakto, pihaknya harus mencari aturan yang jadi acuan operasional tempat hiburan malam.
"Kami lihat aturan di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 1 tahun 2022, ternyata tidak ada klausul spesifik yang mengatur tempat hiburan," terang Handono.
Lanjutnya, pihaknya juga melihat ketentuan dari Kementerian Pariwisata.
Namun di dalamnya juga tidak ada yang mengatur spesifik terkait operasional tempat hiburan malam selama pandemi Covid-19.
Aturan yang dianggap bisa menjadi acuan ada pada Peraturan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
"Kami sedang mendiskusikan itu, apakah bisa aturan itu diadopsi untuk dasar pembukaan tempat hiburan," sambung Handono.
Karena itu untuk tahap awal, seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam disarankan untuk mengajukan asesmen kembali beroperasi.
Nantinya STPPC bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang akan melakukan asesmen.
Sejalan dengan itu, STPPC juga berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk memastikan aturan yang akan jadi landasan.
"Diajukan saja dulu sambil kami berkoordinasi dengan provinsi," tegasnya.
Asesmen nantinya antara lain mencakup vaksinasi Covid-19 untuk seluruh pekerja, sarana dan prasarana protokol kesehatan, serta jam operasional.
Selain itu juga ada kewajiban untuk melakukan tes bagi para pekerja secara berkala, untuk memastikan kemungkinan adanya penularan.