"Jadi secara aturan kami hanya bisa melayangkan peringatan, agar dia tidak mengulang perbuatannya. Selebihnya, terkait pelanggaran hukum bukan ranah kami," tegas Genot.
Genot mengungkapkan, sebelum pembubaran hajatan ini STPPC Kabupaten Tulungagung mendapat aduan dari Satgas Kecamatan.
Saat itu dilaporkan terjadi keramaian karena ada pertunjukan campursari yang menghadirkan Cak Percil.
Namun saat tim STPPC Tulungagung tiba di lokasi acara pukul 21.30 WIB, acara sudah dibubarkan Satgas Kecamatan.
Saat itu Cak Percil sebagai bintang tamu acara juga sudah tidak ada di lokasi.
Karena semua di lokasi acara sudah dibubarkan Satgas Kecamatan, STPPC Kabupaten hanya membubarkan para pedagang yang masih bertahan.
"Saat itu memang banyak pedagang yang berjualan. Akhirnya kami hanya membubarkan para pedagang," tandas Genot.
Sebelumnya hajatan di rumah Siska diadukan, karena menimbulkan kerumunan.
Saat itu penonton yang ingin menyaksikan Cak Percil lebih dari 500 orang.
Selain itu ada penutupan jalan dari SPBU Selorejo ke arah selatan hampir sejauh 1 kilometer. (David Yohanes)