Sekadar diketahui, Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021).
Informasi yang dihimpun Tribunmataraman.com, empat orang yang rencananya dilaporkan oleh pihak Asprov PSSI Jatim ke Mapolda Jatim itu, diantaranya berinisial BS, DV, BL, dan AS.
Berdasarkan hasil sidang Komdis Asprov PSSI Jatim, keempat oknum tersebut bukanlah bagian dari anggota Football Family.
Tak pelak, anggota Komdis Asprov PSSI Jatim tidak dapat memproses empat orang tersebut menggunakan kode disiplin Komdis Asprov PSSI Jatim.
Oleh karena itu, pihak Komdis Asprov PSSI Jatim memanfaatkan jalur hukum lain untuk memberikan sanksi hukuman terhadap empat orang tersebut yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Yakni, dengan melaporkan keempat orang tersebut ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara itu, dikutip TribunJatim.com (Grup Tribunmataraman.com) dari halaman resmi Asprov PSSI Jatim, pssijatim.com, Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas pelanggaran peraturan sepak bola di Liga 3 Jatim.
Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC. Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan BS, DV, BY, dan AS ke kepolisian.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November 2021 lalu.
Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.
Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
Tindakan Yopi ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari DV berasal dari Jakarta, sedangkan BY berasal dari Denpasar, Bali.
Terhadap keduanya, Komdis Asprov PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family.
Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta.
Selain itu, Yopi juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.