Berita Surabaya

Kasus Suap Match Fixing Liga 3 Mulai Diperiksa, Penyidik Datangi Rumah Saksi yang Kecelakaan

Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko

TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA-
Kasus dugaan suap pengaturan skor (match fixing) kompetisi sepak bola Liga 3 yang dilaporkan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim mulai diselidiki penyidik
Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan dalam kasus tersebut penyidik sudah berencana memeriksa lima orang saksi.

Hanya saja, satu di antara saksi berhalangan hadir.

Pertimbangan lnya kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan karena dikabarkan habis mengalami kecelakaan lalu lintas.

Saksi yang berhalangan hadir adalah Zha Eka Wulandari, Bendahara klub Gresik Putra Paranane.

Berdasarkan catatan yang dihimpun Gatot, dari pihak Satlantas Polres Malang.  Kecelakaan yang dialami Zha Eka Wulandari berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (25/11/2021). 

Saat itu, Zha Eka Wulandari dibonceng mengendarai motor oleh suaminya, berinisial AWD, dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

Akibat insiden tersebut, Zha mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan hingga kaki, sehingga dirinya tidak memungkinkan melakukan perjalanan ke luar kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim, Jumat (26/11/2021).

"Yang bersangkutan mau mengisi kartu tol itu, ya buat (pemeriksaan) datang ke Surabaya menghadiri undangan (di Mapolda Jatim)," katanya, Jumat (26/11/2021).

Oleh karena itu, Gatot mengatakan, pihaknya melakukan cara lain agar tetap bisa mengambil keterangan dari Zhe.

Yakni dengan mendatangkan penyidik ke kediaman Zhe, Jumat (26/11/2021) malam.

"Informasinya malam ini juga ya, nanti diupdate," jelasnya.

Selain itu, ungkap Gatot, pihaknya juga menyiagakan sejumlah petugas keamanan di kediaman saksi tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses penyelidikan kasus tersebut bergulir.

"Kami tetap memberikan perlindungan pada yang bersangkutan. Proses pemeriksaan para saksi masih kami lakukan, mohon waktu," jelasnya.

Halaman
123