Pwmbunuhan Ibu dan Anak di Subang

Update Pembunuhan Ibu dan Anak : Siapa Saja Tiga Nama yang Kemungkinan Menjadi Tersangka?

Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Forensik Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti membeber cara mendeteksi puntung rokok di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Akhirnya penyidik mengautopsi ulang jasad Tuti dan Amalia ini diketahui dilakukan pihak Polres Subang, Polda Jabar dan Mabes Polri pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Yoris, kakak Amalia menahan tangis saat doa bersama di Subang () (Istimewa)

Terkait otopsi ulang yang dilakukan beberapa waktu lalu, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengurai alasannya.

Rupanya, polisi melakukan otopsi ulang lantaran baru mendapat keterangan atau petunjuk dari saksi baru.

Petunjuk tersebut kemudian akan dicocokkan dengan hasil otopsi jenazah Tuti dan Amalia.

"Kenapa Kita melaksanakan otopsi ulang dua kali ? Karena ada keterangan tambahan dari saksi-saksi, petunjuk yang kita dapatkan, sehingga Kita menyandingkan atau menyesuaikan dengan akibat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," papar Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Baca juga: Update Pembunuhan Subang: Polisi Autopsi Ulang & Penggali Kubur Ungkap Kondisi Jasad Tuti - Amalia

Baca juga: Kejanggalan Yosef Diungkap Keluarga, Teriak Setelah dari TKP Pembunuhan di Subang: Kayak Akting

Baca juga: Mimin Istri Muda Yosef Naik Motor NMax, Apakah Serupa dengan Motor Eksekutor Subang?

Terkait dengan otopsi tersebut, polisi mengaku sudah menerima hasilnya.

Namun, polisi belum bisa mengungkap hasil autopsi jasad Tuti dan Amalia kepada khalayak.

Sebab, penyidik masih terus mendalami hasil otopsi tersebut.

"Sudah didapatkan (hasil otopsi), namun tidak bisa Kita sampaikan. Karena ini masih dalam ranah penyelidikan dan ini konsumsi penyidik," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago.


Sebelumnya, dr Hastry, menyatakan proses identifikasi di kasus Subang ini berbeda dengan kasus lainnya.

Kalau pada kasus biasa tim forensik bisa cepat mengidentifikasi karena ada data pembanding keluarga.

Sementara di kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ini, sudah ada puluhan DNA yang didapat dari lokasi dan sekitarnya.

Hanya saja, puluhan DNA ini perlu dicocokkan dengan properti atau barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kalau darah bisa 3 hari. kalau benda mati, misalnya darah di baju itu lama.
Sidik jari di rokok, kursi, pintu itu butuh waktu lama. Itu bisa kuat DNA nya," katanya. 

Kasus Subang ini cukup lama karena ada pemeriksaan berulang hingga beberapa kali. 

Halaman
1234