Penarikan proses penyidikan dan penyelidikan kasus Subang dilakukan untuk mengefektifkan pemeriksaan.
"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi.
Semua petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan akan disandingkan secara digital.
"Kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kami tarik," katanya.
Baca juga: 3 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang Sebulan Belum Terpecahkan & Update Terbaru
Baca juga: Cara Polisi Ungkap Pembunuhan Ibu & Anak di Subang Meski Tak Ada Alat Bukti dan Saksi, Ini Updatenya
Baca juga: Polisi Cocokkan DNA di Helm Putih Diduga Milik Eksekutor yang Tertinggal di TKP Subang
Seperti diketahui, pembunuhan Ny Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) terungkap dari laporan Yosef, suami korban yang melihat kondisi tak wajar di kediamannya.
Yosef melihat ceceran darah di lantai rumahnya sampai ke arah mobil.
Ia kemudian menelusuri ceceran darah hingga ke mobil dan menemukan anak dan istrinya yang sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi tak berbusana.
Lantas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Jalan Cagak.
Polisi kemudian ke TKP untuk melakukan olah TKP.
Dalam olah TKP diduga ada keterlibatan orang dalam atau kenal dengan keluarga korban.
Meski dugaannya seperti itu, penyelidikan yang dilakukan Polres Subang tak kunjung menguak siapa eksekutornya.
Akhirnya Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri ikut turun tangan.
Namun hingga dua bulan lebih, polisi belum berhasil mengungkap pembunuhan di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Subang pada 18 Agustus 2021.
Diketahui hingga hari ke-50, kasus pembunuhan di Subang ini masih menjadi misteri.
Mulai dari beberapa kali olah TKP, pemeriksaan saksi, tes DNA, melacak CCTV, hingga pembongkaran makam Tuti dan Amalia.