Dendy menilai dengan dilarangnya kakek Caslam untuk memulung di daerah tersebut, dapat melanggar hak kliennya.
"Pak Caslam dilarang memungut kembali sampah di daerah tersebut, kan pernyataan seperti ini bisa melanggar HAM,” ujarnya.
Tak hanya itu, ternyata kakek Caslam berada dalam kondisi terdesak ketika menandatangani surat tersebut.
Terlebih lagi, baru diketahui bahwa dia tidak bisa membaca.
"Bapaknya takut dan terdesak keadaan kan, akhirnya terpaksa karena desakan ya tanda tangan disitu," terang Dendy.
"Nah Pak Caslam ini ternyata ngga bisa baca, dan endingnya kan beliau yang dirugikan," tegasnya.
Pekerjaan kakek Caslam yang merupakan seorang pemulung, tentu akan sangat dirugikan dengan adanya catatan surat pernyataan itu.
"Melihat pekerjaan bapak sendiri pemulung, ya apapun yang menurut bapak ini udah dibuang atau ga ada yang punya kan ya diambil," kata Dendy.
Dendy juga menegaskan jika sampai saat ini belum ada itikad baik dari para pelaku untuk meminta maaf, dia akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian bersama korban.
"Karena lebih dari 5 hari belum ada itikad baik, dalam waktu dekat akan melakukan pelaopran bersama korban," terangnya.
Berjuang Obati Istri Sakit
Ditemui di rumahnya, Caslam menyebut dirinya hanya seorang pemulung bukan maling seperti yang dituduhkan warga.
Sepanjang memulung selama 26 tahun, Caslam mengaku tak pernah menyangka suatu saat dipukul warga karena dituduh mencuri.
Ia mengaku baru kali ini dituduh sebagai pencuri oleh warga Desa Cibogor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Desa Cibogor merupakan daerah yang kerap dikunjungi Caslam untuk mencari barang-barang bekas.