Kehidupan Kakek Caslam yang Dituduh Curi Tas, Dipaksa Tanda Tangan Pernyataan & Berjuang Obati Istri

Penulis: Alif Nur Fitri P
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video Kakek Caslam dihajar warga setelah dituding mencuri tuai simpati warganet

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kakek Caslam mendadak viral setelah videonya dihajar warga viral di media sosial.

Menurut pihak kepoisian, Kakek Caslam memang terbukti mencuri tas seorang warga.

Namun, tidak sedikit pihak yang menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah orang.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca juga: Adik Zayn Malik Pasang Badan saat Kakaknya Dituding Pukul Ibu Gigi Hadid, Singgung soal Karma

"Kami Polres Majalengka sudah melakukan konfirmasi ke lokasi dan kita juga sudah melakukan pemanggilan beberapa orang yang ada di lokasi tersebut," ujar AKBP Edwin Affandi dilansir Tribun, Jumat (29/10/2021).

"Dari fakta yang di lapangan bahwa Kakek Caslam memang melakukan tindakan pencurian sebuah tas yang isinya beberapa barang berharga."

"Korban dirugikan dengan kisaran Rp 1,5 juta," ucapnya.

Di lain sisi, tim kuasa hukum kakek Caslam membeberkan informasi bahwa ternyata banyak kejadian yang tak tervideokan dalam kasus persekusi oleh warga yang dialami kliennya.

Hal itu didasarkan atas keterangan kakek Caslam sendiri kepada pengacaranya, Dendy Firmansyah.

Dendy dan tim dari Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia (PEKAT), masih berupaya untuk mencari siapa saja pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap kliennya tersebut.

"Ya kita berikan nasihat, terus mendampingi proses keadilan Pak Caslam, untuk proses hukum itu ranah pihak berwajib," jelasnya.

Diinformasikan oleh Dendy Firmansyah bahwa sudah ada itikad damai dari kedua belah pihak.

Itu diperlihatkan dari surat pernyataan yang dibuat oleh sang pemilik tas, Toto Sukarto.

Namun, menurut Dendy, terdapat catatan dalam surat pernyataan itu yang merugikan kakek Caslam serta berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ada catatan dari Pak Totok, perdamaian dari Pak Totok, Di mana dalam surat pernyataan tersebut tertulis bahwa kakek Caslam dilarang memungut kembali sampah di daerah tersebut,” kata Dendy melalui sambungan telepon, Sabtu (30/10/2021).

Halaman
123