Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan di Kediri

Divonis Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Menyesal dan Ingin Donorkan Organ Tubuh

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
MENYESAL - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan 

"Di lokasi kejadian, klien kami duduk di lincak, di bawahnya ada pisau, sabit, dan bendo. Tapi yang digunakan justru palu yang ada di situ. Kalau memang berniat membunuh, tentu akan membawa atau memilih senjata yang lebih mematikan," jelasnya.

Rofian menyebut fakta-fakta tersebut sudah dimasukkan dalam pledoi tertulis dan akan diperkuat dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi.

Kasus ini berawal pada akhir 2024, ketika warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, dikejutkan dengan penemuan tiga jasad korban di dalam rumah. Mereka adalah pasangan suami-istri dan seorang anak perempuan. 

Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, Kristina (37) kemudian suami kakaknya, Agus Komarudin (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12).

Satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius.
 
Polisi kemudian menetapkan Yusa, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, aksi itu dipicu permasalahan pribadi dan ekonomi.

 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved