Berita Viral

Viral! Jukir Liar Pukul Pelanggan di Warkop Bening Ngagel Surabaya Gara-Gara Tolak Bayar Parkir

Media sosial dihebohkan dengan video aksi seorang juru parkir liar yang diduga memukul pengendara motor di kawasan Warkop Bening Ngagel Surabaya

Penulis: Farid Mukarom | Editor: faridmukarrom
Tiktok/ SurabayaView
Media sosial dihebohkan dengan video aksi seorang juru parkir liar yang diduga memukul pengendara motor di kawasan Warkop Bening Ngagel Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Viral aksi jukir liar diduga pukul pengendara motor di Warkop Bening di Kelurahan Ngagel Wonokromo Surabaya pada Sabtu Malam (9/8/2025).

Diketahui jagad media sosial dihebohkan dengan aksi jukir liar yang diduga memukul pengendara motor yang  menolak membayar parkir liar.

Video itu awalnya diunggah oleh akun Tiktok @Surabayaview.

Dalam caption videonya itu pengunggah menyampaikan keresahan atas aksi jukir parkir liar yang memaksa untuk meminta uang.

"INI GAK RESMI DAN SEMUA WARKOP BENING FREE PARKIR KOK INI MAKSA," tulis akun itu.

Baca juga: Arema FC Siap Hadapi PSBS Biak di Super League 2025, Incar Kado Kemenangan di Ulang Tahun ke-38

Akun itu lalu menceritakan kronologi awalnya videonya.

"saat jam 23.45 WIB Malam mau pulang. Oknum jukir liar itu memaksa meminta uang Rp 2000. dan main pukul tangan. " tulis akun itu.

"Ini namanya pungli, karena tidak resmi dari Pemkot Surabaya," ucap sesorang diduga korban dalam video yang diunggah  @Surabayaview.

Pihak jukir liar itu berkelit jika tidak dirinya yang menjaga parkir, kalau ada sepeda motor hilang bagaimana.

"Itu bukan urusan sampean," jawab korban menanggapi ucapan pelaku jukir liar.

Tak hanya itu korban mengaku jika oknum jukir liar melakukan tindakan kekerasan karena menolak membayar uang Rp 2000.

"Sampean tadi udah main tangan ke saya. Ini harus dilaporkan ke Wali Kota Surabaya," ucapnya.

Hingga sampai saat ini video itu sudah mendapatkan ratusan komentar dari warganet.

"Sejak kapan di Warkop bening bayar parkir,"

"Wali Kota ae gak wani ,"

"Laporno ae mas, tau pisan kyak ngunu mangkel rasane,"

"Cek KTPnya,"

"Parkir di Surabaya memang parah,"

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sering Berantas Parkir Liar

Sebelumnya berulangkali Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memprioritaskan penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar yang meresahkan warga dan berdampak pada kurang maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Upaya ini dilakukan melalui pembenahan internal Pemkot sekaligus penegakan aturan di lapangan.

1. Rotasi Pejabat Dishub dan Bapenda

Eri merombak struktur pejabat, termasuk mengganti Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menangani urusan parkir. Tundjung Iswandaru dipindahkan dari Dishub ke Bakesbangpol, sedangkan Febrina Kusumawati bergeser dari Bapenda ke Dinkopdag. Posisi Kepala Dishub kini kosong, sementara Kepala Bapenda dijabat Rahmad Basari.

2. Surat Edaran ke Toko Modern

Pemilik usaha diwajibkan mematuhi aturan parkir, seperti membayar pajak parkir 10 persen, menyediakan jukir resmi, dan menggratiskan parkir. Surat edaran yang mulai dibagikan awal Juni memberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan.

3. Sanksi Tegas

Pelanggaran akan ditindak baik kepada pemilik usaha maupun jukir liar. Pemilik usaha terancam penutupan atau pencabutan izin, sedangkan jukir liar bisa dikenakan sanksi pidana ringan. Pemkot bekerja sama dengan kepolisian untuk penegakan aturan.

4. Patroli 800 Toko Modern

Petugas melakukan patroli serentak di 800 toko modern pada 10 Juni 2025 untuk memastikan semua mematuhi aturan parkir.

5. Libatkan Ormas dan Tokoh Masyarakat

Pemkot menggandeng ormas, komunitas suku, dan tokoh agama untuk turut memberantas jukir liar. Mereka diundang mengikuti apel bersama di Balai Kota Surabaya sebagai bentuk komitmen bersama.

Eri menegaskan, pemberantasan jukir liar bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat demi ketertiban dan peningkatan PAD Surabaya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved