Berita Terbaru Kabupaten Lamongan

Rebutan Pramusaji Warung Miras, Pemuda di Lamongan Hajar Teman Sendiri

Rebutan pramusaji warung Miras, seorang pemuda di Lamongan tega menganiaya teman sekaligus tetangga sendiri

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Hanif Manshuri
TERSANGKA DITANGKAP - Aldi Susilo (24) saat ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, Minggu (3/8/2025) malam. Dia ditangkap karena menganiaya tetangga. 

Dan saat berada di Polsek Sukodadi, saksi baru mendapati informasi jika korban berada di rumah sakit karena dianiaya oleh pelaku, Aldi Susilo. 

Laporan saksi keluarga Muhammad Abdul Azis direspon cepat oleh Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Shokep. 

Dan dengan didampingi tiga anggotanya, Kanit Reskrim, Bripka M. Khusnul Khotim, dua anggota Brigadi Hidayat, Briptu Yudo Yanto bersama Tim Jaka Tingkir bergerak mencari pelaku.

Pelaku, Aldi Susilo berhasil ditemukan saat sedang tidur di rumahnya di Desa Kudon RT 04 RW 02 Desa  Madulegi,  Kecamatan Sukodadi,  Lamongan  Minggu malam (3/8/2025).

Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sukodadi, berikut barang bukti parang yang dipakai mengancam keluarga korban.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pemicunya karena cemburu pada purel penjaga warung miras," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi SURYA,  Senin (4/8/2025) pagi.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat padak 336 Jo Pasal 02 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 351 KUHP.

 

(Hanif Manshuri/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 


 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved