Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Penggunaan Sound System Untuk Karnaval di Kabuapten Kediri Tak Boleh Lebih Dari 70 Db

Berdasarkan SE Pemkab Kediri, penggunaan sound system dalam pelaksanana pawai atau karnaval dilarang lebih dari 70 db

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/isya anshori
: PAWAI SOUND SYSTEM - Suasana pawai budaya sound system di Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Sabtu (26/7/2025). Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval. 

Ida menegaskan bahwa seluruh peserta dan panitia wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Pemkab Kediri.

Dia berharap kegiatan budaya tetap berjalan semarak tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

"Kami sudah sosialisasikan ke masyarakat bahwa peserta sound maksimal hanya boleh membawa 6 subwoofer, dengan batasan volume suara tidak lebih dari 70 desibel. Selain itu, kegiatan juga wajib selesai sebelum pukul 22.00 WIB," ungkap Ida Arief. 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved