Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Penggunaan Sound System Untuk Karnaval di Kabuapten Kediri Tak Boleh Lebih Dari 70 Db
Berdasarkan SE Pemkab Kediri, penggunaan sound system dalam pelaksanana pawai atau karnaval dilarang lebih dari 70 db
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/isya anshori
: PAWAI SOUND SYSTEM - Suasana pawai budaya sound system di Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Sabtu (26/7/2025). Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval.
Ida menegaskan bahwa seluruh peserta dan panitia wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Pemkab Kediri.
Dia berharap kegiatan budaya tetap berjalan semarak tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
"Kami sudah sosialisasikan ke masyarakat bahwa peserta sound maksimal hanya boleh membawa 6 subwoofer, dengan batasan volume suara tidak lebih dari 70 desibel. Selain itu, kegiatan juga wajib selesai sebelum pukul 22.00 WIB," ungkap Ida Arief.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
Editor: eben haezer
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Kontingen PMR Kabupaten Kediri Siap Berlaga di Jumbara X Jawa Timur |
![]() |
---|
Layanan Samsat Katang Ngasem Sementara Dipindah ke Samsat Pare Kediri, Imbas Kerusuhan |
![]() |
---|
Kapolres Kediri Ingatkan Pelajar SMA Tidak Mudah Terprovokasi Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Ratusan Warga Antre SKCK di Polres Kediri Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Sebanyak 500 Anak Yatim Meriahkan Maulid Nabi dan HUT Polwan di Polres Kediri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.