Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Penggunaan Sound System Untuk Karnaval di Kabuapten Kediri Tak Boleh Lebih Dari 70 Db
Berdasarkan SE Pemkab Kediri, penggunaan sound system dalam pelaksanana pawai atau karnaval dilarang lebih dari 70 db
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval.
Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta meminimalisir potensi gangguan kenyamanan masyarakat akibat kebisingan yang kerap terjadi saat kegiatan berlangsung.
SE bernomor 300.1.1/2218/418.40/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri itu ditetapkan pada 25 Juli 2025.
Baca juga: Tuai Banyak Keluhan, Sound Horeg Dilarang di Kabupaten Bojonegoro
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kediri sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system di ruang publik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa SE ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat, terutama terkait tingkat kebisingan dan waktu pelaksanaan pawai yang kerap tidak terkendali.
"Kami menerima banyak masukan dari warga, terutama soal suara yang terlalu keras dan waktu pelaksanaan yang kadang sampai malam. Edaran ini untuk menjaga keseimbangan antara ekspresi budaya dan kenyamanan lingkungan," kata Yuli, Sabtu (26/7/2025).
Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain mewajibkan penyelenggara mengantongi izin tertulis dari kepolisian setempat minimal 14 hari sebelum pelaksanaan. Selain itu, kegiatan hanya boleh dilaksanakan di jalan desa dengan persetujuan tertulis dari warga yang dilalui pawai, disertai tanda tangan RT, RW, dan Kepala Desa.
Dalam hal teknis penggunaan sound, SE tersebut membatasi penggunaan subwoofer hanya 4 box double speaker atau 6 box single speaker. Dimensi sound system maksimal lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter dari permukaan tanah. Selain itu, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 70 desibel (dB A) dengan jarak antar kendaraan sound minimal 100 meter.
Panitia juga diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat, mengawasi SOP jarak aman bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, dan orang sakit. Penggunaan alat peredam suara juga dianjurkan. Bahkan, penyelenggara diwajibkan menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) selama kegiatan berlangsung.
"Ini bukan soal melarang kreativitas masyarakat dalam berpawai. Tapi kami ingin kegiatan tetap berjalan aman, nyaman, dan tertib. Sound boleh digunakan, tapi dengan aturan. Harus ada kesadaran kolektif bahwa ruang publik adalah milik bersama," lanjut Yuli.
Lebih lanjut, Pemkab Kediri menetapkan bahwa seluruh kegiatan pawai dengan sound system harus selesai maksimal pukul 22.00 WIB. Selain itu, panitia wajib menghentikan suara sound ketika adzan berkumandang sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.
Pemkab juga menegaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada pembubaran kegiatan oleh Satgas dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk ketegasan agar penyelenggara benar-benar mematuhi aturan yang ada.
Salah satu desa yang mengadakan pawai budaya saat ini adalah Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Kepala Desa Ida Arief menyatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh warga terkait pelaksanaan kegiatan pawai budaya dan sedekah bumi desa yang digelar Sabtu (26/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat akan menampilkan pawai budaya yang dilengkapi dengan hiburan sound system sebagai bentuk kreativitas dan swadaya dari warga yang terbagi dalam beberapa wilayah.
Ida menegaskan bahwa seluruh peserta dan panitia wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Pemkab Kediri.
Dia berharap kegiatan budaya tetap berjalan semarak tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
"Kami sudah sosialisasikan ke masyarakat bahwa peserta sound maksimal hanya boleh membawa 6 subwoofer, dengan batasan volume suara tidak lebih dari 70 desibel. Selain itu, kegiatan juga wajib selesai sebelum pukul 22.00 WIB," ungkap Ida Arief.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
Editor: eben haezer
Kontingen PMR Kabupaten Kediri Siap Berlaga di Jumbara X Jawa Timur |
![]() |
---|
Layanan Samsat Katang Ngasem Sementara Dipindah ke Samsat Pare Kediri, Imbas Kerusuhan |
![]() |
---|
Kapolres Kediri Ingatkan Pelajar SMA Tidak Mudah Terprovokasi Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Ratusan Warga Antre SKCK di Polres Kediri Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Sebanyak 500 Anak Yatim Meriahkan Maulid Nabi dan HUT Polwan di Polres Kediri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.