Penyekapan Karyawan Koperasi

VIRAL Karyawan Koperasi Disekap di Dalam Ruang Sempit Selama 8 Hari di Nganjuk, ini Sebabnya

Seorang pegawai koperasi di Nganjuk disekap oleh bosnya selam 8 hari di dalam ruangan sempit berteralis besi. Ini alasannya

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
PENYEKAPAN - Ruangan sempit tempat seorang karyawan koperasi di Nganjuk disekap oleh bosnya 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Viral di media sosial, seorang pegawai Koperasi Aplindo Jaya Makmur di kelurahan Cangkringan, kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, disekap oleh bosnya. 

Korban benama Kevin (18), warga SUmatera Utara, dikurung di ruang sempit berteralis besi di dalam kantor koperasi tersebut. 

Karyawan koperasi tersebut mengalami perlakuan tak manusiawi lantaran permasalahan pekerjaan. 

Kasus ini telah ditangani Polres Nganjuk. Polisi mengamankan sebanyak dua orang tersangka, tak lain bos korban. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan dua orang yang diamankan, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. 

Keduanya diamankan usai polisi menerima laporan dari korban.

"Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain. Terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit serta tak layak," katanya, Kamis (24/7/2025). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengungkapkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang milik koperasi senilai Rp 19 juta yang berasal dari pembayaran angsuran nasabah.

Uang belasan juta itu terpakai oleh korban untuk keperluannya dan dianggap sebagai utang. 

Karena hal ini, dua tersangka secara bersama-sama mengurung korban di ruangan tertutup berjeruji besi serta dikunci gembok dari luar.

"Korban dikurung selama delapan hari, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025, dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air hanya diberi selang air dari celah pintu teralis," jelasnya. 

Dua tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.

Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun. 

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti," tutupnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved