Polemik Aset UM Malang

SMAN 8 Kota Malang Berdiri di Atas Aset Milik UM, Pihak Kampus Minta Kepastian Soal Nasibnya

UM Meminta kejelasan dari Pemprov Jatim dan Pemkot Malang soal asetnya yang kini dipakai jadi lokasi SMAN 8 Kota Malang

Penulis: Rifky Edgar | Editor: eben haezer
dok.suryamalang
SMAN 8 Malang yang berdiri di atas lahan milik kampus UM 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG -  Universitas Negeri Malang (UM) menagih kejelasan dari Pemprov Jatim dan Pemkot Malang terkait status asetnya yang kini menjadi lokasi SMAN 8 Kota Malang

Kejelasan diminta karena masa perjanjian pinjam pakai lahan tersebut akan berakhir pada Februari 2026 mendatang.

Wakil Rektor II UM Prof. Dr. Puji Handayati, S.E.Ak, M.M., CA, CMA mengatakan, selama ini telah muncul berbagai wacana, mulai dari relokasi hingga skema tukar guling.

Namun hingga kini belum ada keputusan konkret yang dapat dijadikan pegangan kedua belah pihak.

“Kami berharap ada kejelasan. Kalau hanya dijanjikan atau diwacanakan, itu tidak sehat bagi kedua pihak.

"Karena kami juga butuh kepastian waktu,” ujarnya saat ditemui di Kampus UM pada Jumat (25/7/2025).

Dia mengatakan, sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), UM tengah menghadapi tantangan pengembangan kampus seiring meningkatnya jumlah mahasiswa. 

Tahun ini, UM menerima sekitar 12 ribu mahasiswa baru dari total 45 ribu mahasiswa aktif.

"Dengan pertumbuhan jumlah mahasiswa dan pembukaan prodi serta fakultas baru, kebutuhan akan ruang fisik semakin mendesak,"

"Beberapa dekan bahkan terus mengusulkan perluasan untuk mendukung aktivitas akademik yang layak,” tambahnya.

Terkait wacana tukar guling, UM sempat mendapatkan informasi rencana pemindahan ke kawasan Taman Krida Budaya.

Namun, menurutnya, belum ada data pasti mengenai luas dan kelayakan lahan pengganti tersebut.

"Kalau memang akan dilakukan tukar guling, nilainya harus sepadan. Jangan seperti rencana sebelumnya yang diarahkan ke Kedungkandang, tapi luasan dan nilai materialnya tidak setara," ungkapnya.

Masalah ini juga terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 yang menyebut adanya aset milik UM yang belum dioptimalkan. 

Selain lahan SMA 8, salah satu aset yang kini sedang ditata ulang adalah rumah dinas yang ditempati oleh instansi lain seperti Bea Cukai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved