Kekerasan Seksual Pendeta di Blitar

Hotman Paris Turun Tangan, Pendeta di Blitar yang Cabuli 4 Anak Akhirnya Ditahan

Pendeta sebuah gereja di kecamatan Kutorejo, kota Blitar, ditahan di Polda Jatim karena diduga melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak-anak

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
PELAKU PELECEHAN SEKSUAL DITAHAN POLISI- lansia DKBH (67) oknum pemuka agama; pendeta di sebuah gereja Kecamatan Kutorejo, Kota Blitar tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap tiga anak sopir pribadinya, saat digelandang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menuju ke Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR - Seorang pendeta di sebuah gereja di kecamatan Kutorejo, kota Blitar, ditahan di Polda Jatim karena diduga melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak-anak sopir pribadinya. 

Pendeta berinisial DKBH tersebut ditahan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sejak Jumat (11/7/2025).

Dalam perkara ini, dia dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Rabu (16/7/2025). 

Kronologi

Disampaikan Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban dengan menyentuh bagian tubuh sensitif dari tubuh para korban.

Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian di waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Di antaranya di dalam gereja, di kolam renang, hingga di homestay yang disewa tersangka. 

"Sejak tahun 2021 sampai dengan sekitar 2022 itu tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di sebuah gereja. Tersangka sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang," katanya. 

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pria berinisial T menceritakan awal mula keempat putrinya menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oknum pemuka agama; pendeta di sebuah gereja kawasan Sukorejo, Kota Blitar, Jatim, yang berinisial DKBH (69). 

Empat anak T yang disebut-sebut menjadi korban kekerasan seksual tersebut, masing-masing berusia 17 tahun,  15 tahun,  13 tahun dan tujuh tahun.

Peristiwa memilukan tersebut bermula saat T bertemu dan berkenalan dengan Tersangka DKBH pada Bulan Desember 2021

Lalu, T ditawari bekerja oleh DKBH untuk menjadi sopir pribadinya. Kemudian, pendeta itu mencarikan kontrakan untuk T dan keempat putrinya di belakang gereja.

"Setelah tahun 2022, karena penjaga gereja tersebut meninggal dunia, saya ditawari untuk masuk ke dalam gereja dan tinggal di situ, menginap dengan empat putri saya," ujar T saat diwawancarai awak media di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025).

Setelah dua tahun tinggal di gereja, peristiwa pencabulan itu mulai terbongkar saat anak pertama T yang berusia 17 tahun berpamitan untuk pergi bermain dengan rekannya, tetapi tak mau kembali pulang.

"Ketika saya telepon, dia enggak mau pulang. Akhirnya, saya cari informasi kenapa enggak pulang, dia jawab bahwa dia pindah ke Blitar sama temannya," ujar T

Akhirnya, T menyusul putrinya di rumah temannya. Lantas, di sanalah anak sulungnya itu menceritakan semua peristiwa yang menyayat hati. 

"Saat itu, anak saya bilang 'papih tega, papih enggak peduli sama aku. Aku sudah rusak sama pendeta itu' begitu," ucap T menirukan kalimat yang disampaikan sang anak. 

T kembali menceritakan, anaknya yang berusia 17 tahun itu mengaku tersangka kerap kali menyentuh bagian tubuh yang terbilang sensitif. 

Tak hanya itu, dia juga mengaku pernah dimandikan dan diajak berenang oleh pendeta tersebut. 

Mendengar cerita sang buah hati, T terkejut dan langsung membawa pulang sang anak ke Kota Blitar. Setibanya di sana, T langsung menegur Tersangka DKBH. 

"Dia (pendeta) mengakui perbuatannya. Dia bilang 'khilaf dan tidak seperti itu, itu kasih sayang, saya mandiin anak karena dia anak piatu'. Saya enggak terima, saya bilang saya memaafkan, tapi saya minta ada rapat gereja," ujar T.

Dalam pertemuan tersebut, Tersangka DKBH mengakui perbuatannya di depan istrinya dan keempat anggotanya yang lain. 

Namun, setelah itu anak sulung T bercerita lagi bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban pencabulan. 

"Kakanya bilang adik-adik juga kena (jadi korban pencabulan). Dari situ, saya korek keterangan dari adik-adiknya, baru mereka mengaku," ujar T.

Akhirnya, T melaporkan perbuatan pendeta itu ke Polisi, tetapi karena mendapat ancaman dia sempat mencabut laporan itu lagi.

"Pertama kali pas diajak damai ditakut-takuti bahwa kalau nekat melaporkan saya akan sengsara di sana, kemudian anak-anak saya enggak sekolah, terus saya akan tidur di emperan toko atau jembatan, jadi kami ketakutan," ucap T

Sampai akhirnya, ada orang yang berusaha menolong T untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Tim Hotman 911 di Jakarta.

Kini, kasus pencabulan tersebut sudah kembali dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Sebagai Kuasa Hukum para korban, Hotman Paris Hutapea mendesak Polda Jawa Timur untuk segera mengusut tuntas kasus pencabulan ini. 

"Kami menghimbau kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Tindak Pidana Umum dan Subdit Renakta agar kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim agar segera diproses, karena sampai hari ini belum naik sidik," tegas Hotman.

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved