Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Pemkab Kediri Tunggu Regulasi Pusat Terkait Sekolah Gratis, Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah

Pemkab Kediri menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan sekolah gratis pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/isya anshori
PPDB SMP - Suasana PPDB SMPN 1 Ngasem Kabupaten Kediri tahun ajaran 2025/2026. Pemerintah Kabupaten Kediri menyatakan masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan sekolah gratis. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan sekolah gratis pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Mei 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut begitu peraturan turun. Namun, hingga kini belum ada regulasi turunan, sehingga implementasi belum bisa dilakukan.

Baca juga: Soal Sekolah Gratis, Dindik Kota Blitar Tunggu Juknis dari Kementerian Dikdasmen

Muhsin menegaskan, langkah konkret baru akan diambil setelah pemerintah pusat menerbitkan peraturan presiden (Perpres) sebagai payung hukum.

“Kami masih menunggu regulasi dari pusat,” kata Muhsin saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Sembari menanti kebijakan pusat, Dinas Pendidikan terus memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP berjalan lancar. Sekolah-sekolah di wilayah pinggiran yang belum memenuhi kuota diberi keleluasaan membuka pendaftaran tambahan.

“Tujuannya agar tidak ada anak yang tertinggal, dan semua lulusan SD bisa tertampung. Sekolah dengan siswa belum mencukupi diperbolehkan menambah kuota sesuai standar, yaitu 32 hingga 34 siswa per kelas,” ujarnya.

Muhsin menjelaskan, dari total 54 SMP negeri di Kabupaten Kediri, tercatat 20 sekolah masih belum memenuhi kuota untuk tahun ajaran 2024/2025. Sementara jumlah lulusan SD tahun ini mencapai sekitar 16.000 anak, dengan 13.000 di antaranya sudah tertampung di berbagai sekolah.

Menindaklanjuti arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Muhsin menegaskan bahwa seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Kediri wajib mendapat akses pendidikan. Tak boleh ada anak yang putus sekolah hanya karena keterbatasan kuota atau fasilitas.

“Mas Bup Dhito menekankan, semua anak usia sekolah harus sekolah. Tidak hanya di SMP negeri, tapi juga bisa di MTs, sekolah swasta, lembaga non-formal, hingga pondok pesantren,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk aktif memastikan anak-anak mereka tidak melewatkan kesempatan pendidikan. Dinas Pendidikan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi selama masa PPDB untuk memastikan semua anak terserap sesuai kapasitas yang tersedia.

“Pendidikan adalah kunci masa depan. Kami mendorong semua pihak untuk berperan dalam memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tertinggal,” pungkas Muhsin.

(isya anshori/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved