Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan 'Pocong' Jadi-jadian yang Bikin Resah Pengendara

Satpol PP Kabupaten Kediri menertibkan pengamen berkostum pocong yang bikin resah pengendara di perempatan Paron, kecamatan Ngasem.

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
dok satpol pp kab kediri
DITEGUR - Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri menertibkan pengamen dengan kostum pocong di area Paron Kecamatan Ngasem, Senin (30/6/2025). Kehadirannya di tengah jalan dinilai dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.   

TRIUBNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Warga dan pengguna jalan di Perempatan Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dibuat terkejut oleh kemunculan seorang pengamen berpenampilan tak biasa. Pria tersebut mengenakan kostum pocong dan mengamen di tengah padatnya lalu lintas pada Senin (30/6/2025).

Aksi tersebut langsung mendapat perhatian sekaligus teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri.

Penertiban dilakukan setelah petugas Satpol PP yang berjaga di sekitar Monumen Simpang Lima Gumul menerima laporan masyarakat terkait aksi pengamen berpakaian seram itu. Kehadirannya di tengah jalan dinilai dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Petugas kami langsung turun ke lokasi dan memberikan imbauan kepada yang bersangkutan untuk menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan area," kata Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, Selasa (1/7/2025).

"Tindakan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, khususnya di kawasan lalu lintas padat," imbuhnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pengamen tersebut bernama Setyo Widy (28) mengaku dari Kota Semarang Jawa Tengah. Ironisnya, saat diminta menunjukkan identitas diri, ia tidak membawa KTP ataupun dokumen resmi lainnya.

Tim Satpol PP yang melakukan penertiban terdiri dari enam personel dan memastikan pendekatan dilakukan secara humanis dan persuasif. Tidak ada barang yang disita karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran berat atau kerusakan fasilitas umum.

"Penanganan dilakukan dengan pendekatan dialog. Setelah kami beri pengertian, yang bersangkutan mau meninggalkan lokasi dengan tertib," jelas Kaleb.

Meski tidak dikenai sanksi berat, Kaleb menegaskan bahwa aksi mengamen di ruang publik, apalagi dengan penampilan ekstrem seperti kostum pocong, tetap harus ditertibkan jika dilakukan tanpa izin. Kaleb juga mengimbau masyarakat untuk selalu membawa identitas diri selama beraktivitas di ruang terbuka.

"Kostum ekstrem seperti ini bisa menimbulkan keresahan, apalagi jika berada di area strategis dan ramai kendaraan. Kami mengingatkan agar masyarakat tetap memperhatikan aturan dan etika saat berada di ruang publik," tandasnya.

Di sisi lain, kehadirannya sempat membuat sejumlah pengendara kaget. Salah satu pengemudi, Riko (32) asal Pare mengaku hampir kehilangan konsentrasi saat melihat pocong muncul di pinggir jalan. 

"Awalnya saya kira ada syuting horor atau prank, eh ternyata ngamen. Jelas bikin kaget, apalagi pas nunggu lampu merah," katanya. 

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved