Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kepesertaan 12.000 Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Tulungagung Dicabut, Anda Termasuk?

12.000 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tulungagung dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
DICABUT - Ribuan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran di Tulungagung dicabut. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Sebanyak 12.000 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tulungagung dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Dampaknya, kartu BPJS Kesehatan mereka tidak bisa digunakan untuk berobat.

Menanggapi situasi ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, meminta masyarakat untuk aktif mengecek status keanggotaannya.

“Akhir Mei (2025) kemarin memang ada peserta PBI JK yang dinonaktifkan melalui SK Menteri Kesehatan nomor 80. Jadi nonaktifnya per 1 Juni 2025,” jelas Fitri, Rabu (25/6/2025).

Fitri yang juga membawahi Kabupaten Trenggalek dan Pacitan, mengatakan kedua wilayah ini juga mengalami penonaktifan PBI JK secara massal.

Untuk Kabupaten Trenggalek sejumlah 12.000 PBI JK,  dan Kabupaten Pacitan 10.000 PBI JK.

Namun untuk masyarakat miskin, membutuhkan layanan kesehatan seperti penyakit kronis, maka status PBI JK bisa diaktifkan kembali.

Setiap peserta PBI JK yang sudah nonaktif mempunyai waktu 2 bulan untuk melapor, dan diaktifkan kembali.

“Sekali lagi ini berlaku untuk yang dinonaktifkan Mei, sehingga masih ada waktu sampai Juli. Kami minta datanya terkumpul sebelum tanggal 11 Juli,” tambah Fitri.

Untuk itu setiap pemegang kartu PBI JK diminta mengecek statusnya ke Puskesmas.

Jika membutuhkan layanan kesehatan, Puskesmas akan melapor ke Dinas Sosial.

Sedangkan untuk peserta lansia yang belum pernah mengakses pelayanan kesehatan, diminta skrining kesehatan lebih dulu.

“Lakukan skrining riwayat kesehatan di FKTP terdekat. Sehingga kalau dia nonaktif bisa juga langsung diaktifkan,” tegasnya.

Setelah 2 bulan masa reaktivasi ini lewat, maka status PBI JK akan menjadi nonaktif permanen.

Statusnya bisa diaktifkan kembali jika ada pendataan ulang oleh Kementerian Sosial.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved