Istri Bunuh Suami di Jombang
Kata Kepala Dusun Soal Perempuan yang Menghabisi Nyawa Suaminya di Johowinong Jombang
Ini kata kepala dusun di Johowinong Jombang setelah seorang pria ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan, diduga dihabisi oleh istri sirinya
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | JOMBANG - Warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, gempar setelah ditemukannya jasad seorang pria yang sudah membusuk di dalam rumah kontrakan.
Pria tersebut adalah Lukman (45) yang tercatat sebagai warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno.
Sebelum jenazahnya ditemukan, istri Lukman, F (47), datang ke polisi dan mengaku sebagai pembunuhnya.
Baca juga: Istri di Johowinong Jombang Datang ke Polisi dan Mengaku Sudah Menghabisi Suami, Jasad Sudah Berbau
Pasangan tersebut sudah cukup lama menempati rumah kontrakan yang menjadi lokasi kejadian.
Penemuan mayat itu sontak menarik perhatian warga sekitar. Kedatangan aparat kepolisian yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memicu kerumunan warga yang penasaran dengan situasi yang terjadi.
Menurut Kepala Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Muhammad Ismail, korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri siri
"Statusnya siri," ucap Ismail saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Rabu (25/6/2025).
Ismail melanjutkan, jika Lukman dan F ini sudah tinggal di Desa Johowinong sejak tahun 2015, bahkan sebelum ia menjabat sebagai perangkat desa. "Sebelum saya menjabat perangkat desa. Mereka sudah tinggal disini. Sejak tahun 2015," katanya.
Ismail melanjutkan,pasutri siri ini bukan warga asli Desa Johowinong. Lukman merupakan warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno. Sementara F merupakan warga Kecamatan Kesamben.
Sementara itu, menurut keterangan dari Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, kasus ini terungkap setelah F mendatangi Polres Jombang dan mengakui perbuatannya.
“Perempuan berinisial F telah mendatangi Polres Jombang dan mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah menghabisi nyawa suaminya pada 14 Mei 2025,” ungkapnya, Rabu (25/6/2025).
Kompol Yogas menambahkan, karena kasus ini masuk dalam kategori dugaan pembunuhan, penanganannya kini diambil alih oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(anggit puji widodo/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.