Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Satreskrim Polres Kediri Gercep Amankan Terduga Pelaku Dugaan Tindakan Tidak Senonoh di Kawasan SLG
Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria diduga melakukan tindakan cabul di kawasan SLG Kabupaten Kediri
Penulis: Isya Anshori | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Anggota Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria diduga melakukan tindakan cabul di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025) dan menyasar korban yang masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono menjelaskan terduga pelaku berinisial Eko Priyo Utomo alias EPU (40) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Sementara itu, korban berinisial NM (17) pelajar asal Kecamatan Ngadiluwih. Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam di kediamannya.
"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda Hery, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Liga 1: Daftar Skuad Sementara Arema FC di Liga 1 2025/26
Ipda Hery menuturkan, EPU saat itu melintas di kawasan SLG usai pulang bekerja. Saat melihat dua remaja perempuan sedang berada di pinggir jalan, pelaku memutar balik dan menghentikan kendaraannya di dekat korban.
"Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak pantas di hadapan korban. Setelahnya, pelaku sempat menghampiri dan berbicara kepada korban sebelum pergi meninggalkan lokasi dengan memegang pantat korban," terang Ipda Hery.
Korban yang merasa terganggu dan ketakutan segera menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri dan segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.
"Atas laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkapnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Korban masih dalam pendampingan. Saat ini fokus kami adalah proses hukum terhadap pelaku serta perlindungan dan pemulihan psikologis korban," beber Ipda Hery.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan kejadian serupa di ruang publik.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Santri Tanam Jagung di Lahan Ponpes Gontor Kediri, Ini Pesan Wabup |
![]() |
---|
Bupati Kediri Perintahkan Satpol PP Perketat Operasi, Khawatir Miras Masuk ke Anak Sekolah |
![]() |
---|
Pemkab Kediri Bakal Perketat Aturan Peredaran Miras Usai Kasus Oplosan Maut |
![]() |
---|
Mas Dhito Luncurkan Gercep Sahaja: Warga Kediri Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan Cuma di Desa |
![]() |
---|
DPRD Kediri Dorong Evaluasi Perda Miras Usai Insiden Keracunan Tewaskan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.