Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Mulai Hangat! Pemkab Trenggalek Ajukan Keberatan Resmi, 13 Pulau di Selatan Diklaim Wilayahnya

Sengketa dengan Tulungagung, Pemkab Trenggalek Punya Tiga Bukti Kuat 13 Pulau Masuk Wilayahnya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Pemkab Trenggalek
Forum Discussion Group pembahasan kode data wilayah administrasi pulau di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, September 2024. Kementerian Dalam Negeri melihat langsung 13 pulau di perairan selatan yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek bertindak cepat dengan mengirimkan surat keberatan setelah 13 pulau di perairan selatan masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto mengirimkan langsung surat keberatan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan bulan April 2025 lalu ke Kementerian Dalam Negeri.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menuturkan, ada tiga hal yang dicantumkan dalam surat tersebut yang menguatkan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke Kabupaten Trenggalek.

Yang pertama adalah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur.

"Di RTRW provinsi, 13 pulau itu kan masuk ke Trenggalek. Lalu yang kedua adalah RTRW Kabupaten Trenggalek," kata Teguh, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Bayern Munchen vs Boca Juniors Live di TV Mana? Kane Main

Sedangkan bukti ketiga yang dicantumkan oleh Pemkab Trenggalek adalah perhitungan dari Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal)

"Menurut perhitungannya (Pushidrosal) itu juga masuk Trenggalek," lanjutnya.

Teguh menuturkan, 13 pulau tersebut baru masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung setelah terbit Kepmendagri tahun 2022, padahal sebelumnya 13 pulau tersebut sudah tercatat masuk ke wilayah Kabupaten Trenggalek.

Tim dari Kemendagri sendiri sudah melihat langsung ke lokasi 13 pulau tersebut pada Bulan September 2024 yang mana 13 pulau itu lebih dekat dengan Trenggalek.

Namun demikian pada bulan April 2025 di Kepmendagri yang baru, 13 pulau tersebut masih masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

"Pulaunya ini sebenarnya tidak berpenghuni, karena pulau karang semua. Tapi kalau secara potensi, karena itu pulau Karang, di sekitar pulau tersebut jadi lokasi berkumpulnya ikan-ikan," tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved