Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kurang dari 2 Bulan, Polres Tulungagung Ungkap 5 Kasus Pencabulan Dengan Korban 19 Anak-anak

Dalam waktu kurang dari 2 minggu, Polres Tulungagung berhasil meringkus 5 tersangka kekerasan seksual terhadap 19 anak.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
TERSANGKA PENCABULAN - Empat dari lima tersangka pencabulan dengan korban anak di bawah umur, dibawa ke lokasi konferensi pers di Polres Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (3/5/2025). Lima tersangka dari 5 kasus berbeda ini menyebabkan korban 19 anak di bawah umur, terdiri dari 5 perempuan dan 14 laki-laki. (Tribunmataraman.com / David Yohanes)  

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menunjukkan 5 tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dalam jumpa pers di Mapolres Tulungagung, Selasa (3/6/2025).

Dari 5 tersangka ini, satu di antaranya adalah kasus pencabulan terhadap 9  santri laki-laki di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Ngunut, dengan tersangka AIA (25).

Kemudian 1 tersangka bernama SP (39) dari Kecamatan Bandung, dengan korban 7 anak-anak, terdiri dari 5 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.

Lalu JP (46),  tersangka dari Kecamatan Kedungwaru, dengan korban 1 anak perempuan berusia 8 tahun.

Satu tersangka dari Kecamatan Sumbergempol, SK (60) denga korban anak tirinya berusia 16 tahun.

Tersangka terakhir adalah IR (44) asal Kecamatan Pakel yang mencabuli anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

"Untuk  IR perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, agar segera disidangkan. Jadi yang kami hadirkan ada 4 tersangka," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.

Lanjut Kapolres, 5 tersangka dari 5 perkara yang berbeda ini diungkap dalam waktu kurang dari 2 bulan.

Karena itu, Kapolres mengaku prihatin dengan tingginya angka perbuatan tak senonoh dengan korban anak-anak ini.

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keberanian korban untuk bercerita, dan keluarga korban untuk melapor ke polisi.

"Ini yang akan terus kami dorong, agar masyarakat bernai  melapor agar kasus semacam ini mudah terungkap," tegasnya.

Kapolres merinci, ada 19 anak di bawah umur yang menjadi korban.

Masing-masing 3 anak berusia 6 tahun, 6 anak berusia 8 tahun, 2 anak berusia 9 tahun, 2 anak berusia 10 tahun, 4 anak berusia 12 tahun dan 2 anak berusia 16 tahun.

Satu di antaranya dipastikan pedofilia berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik.

Tersangka pernah menjadi korban pencabulan di masa kecilnya, kemudian menjadi pelaku saat sudah dewasa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved