Berita Surabaya
Mahkamah Konstitusi Wajibkan Sekolah Gratis di Jatim, DPRD Dorong Koordinasi Dukungan Daerah
Mahkamah Konstitusi Wajibkan Sekolah Gratis di Jatim, DPRD Dorong Koordinasi Dukungan Daerah
Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.
Dalam Putusan Nomor: 3/PUU-XXII/2024 itu, MK mengabulkan permohonan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun, dari jenjang SD hingga SMP, secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)
Mahkamah Konstitusi
sekolah gratis
Deni Wicaksono
DPRD Jatim
PDI Perjuangan
Jawa Timur
tribunmataraman.com
| Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap 4 Aspek Strategis Dongkrak Daya Saing Anak Muda di Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Ikuti FinEXPO 2025 Surabaya, KrediOne Dukung Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Jawa Timur |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD, Deni Wicaksono : Agar Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Beban |
|
|---|
| PDIP Jatim Kawal Rencana Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Penuhi Hak Warga atas Layanan Kesehatan |
|
|---|
| Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, DPRD Jatim : Semangat Baru Benahi Sistem Ketenagakerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Ratusan-Kader-PDIP-Jatim-di-Puncak-Bulan-Bung-Karno-Sabtu-2462023.jpg)