Berita Surabaya
Mahkamah Konstitusi Wajibkan Sekolah Gratis di Jatim, DPRD Dorong Koordinasi Dukungan Daerah
Mahkamah Konstitusi Wajibkan Sekolah Gratis di Jatim, DPRD Dorong Koordinasi Dukungan Daerah
Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.
Dalam Putusan Nomor: 3/PUU-XXII/2024 itu, MK mengabulkan permohonan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun, dari jenjang SD hingga SMP, secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)
Mahkamah Konstitusi
sekolah gratis
Deni Wicaksono
DPRD Jatim
PDI Perjuangan
Jawa Timur
tribunmataraman.com
Fokus Program Pro Rakyat! Anggaran Kunjungan Luar Negeri dan Pokir DPRD di P-APBD 2025 Dihapus |
![]() |
---|
Baguna Jatim Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko Bencana di Perkotaan |
![]() |
---|
P-APBD 2025 Fokus Program Pro Rakyat, Waket DPRD Jatim : Ada Beasiswa dan Pasar Murah Sembako |
![]() |
---|
Tim Advokasi Desak Polisi Bebaskan Demonstran yang Ditahan di Surabaya |
![]() |
---|
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah di Jatim Gratis, Deni Wicaksono Minta Kepala Daerah Putar Otak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.