Berita Surabaya

Mahkamah Konstitusi Wajibkan Sekolah Gratis di Jatim, DPRD Dorong Koordinasi Dukungan Daerah

Mahkamah Konstitusi Wajibkan Sekolah Gratis di Jatim, DPRD Dorong Koordinasi Dukungan Daerah

Editor: Rendy Nicko
Dokumen PDIP Jatim
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Bidang Bappilu, Deni Wicaksono saat bersama ratusan kader PDIP Jatim menghadiri puncak perayaan Bulan Bung Karno di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (24/6/2023). 

Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

Dalam Putusan Nomor: 3/PUU-XXII/2024 itu, MK mengabulkan permohonan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun, dari jenjang SD hingga SMP, secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta. (*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved