Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Akibar Peraturan Belum Terbit, 4 Pilkades di Trenggalek Terancam Molor 2 Tahun
Sedianya 4 desa di Kabupaten Trenggalek akan melaksanakan pemilihan kepala desa pada bulan Juli 2025, terancam molor 2 tahun
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Trenggalek terancam mundur. Hal ini terjadi karena peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sampai saat ini belum terbit.
Sedianya 4 desa di Kabupaten Trenggalek akan melaksanakan pemilihan kepala desa pada bulan Juli 2025.
4 desa tersebut adalah Desa Widoro di Kecamatan Gandusari, Desa Ngulankulon dan Ngulanwetan di Kecamatan Pogalan, serta Desa Botoputih di Kecamatan Bendungan.
"Kita sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan sudah ada jawabannya bahwa mengingat peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sampai saat ini belum terbit maka untuk semua daerah yang akan melaksanakan Pilkades serentak maupun Pilkades pengganti antar waktu untuk ditunda sampai dengan terbitnya peraturan-peraturan tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, Senin (19/5/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang
Agus menuturkan jika sampai dengan mendekati akhir tahun 2025 nanti peraturan-peraturan yang ditunggu belum juga terbit maka Pilkades akan diikutkan Pilkades serentak tahun 2027.
Dengan demikian di tahun 2007 kurang lebih ada 128 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak.
Agus menuturkan tahapan Pilkades tahun 2027 akan dimulai bulan September 2026 karena pemungutan suara Pilkades 2027 akan dilaksanakan bulan Februari atau bulan Maret.
"Nanti di bulan April itu sudah harus dilantik kepala desa terpilih," lanjutnya.
Agus menuturkan jika Pilkades benar-benar diundur maka anggaran pelaksanaannya akan dikembalikan ke APBD.
"Ya, anggaran nanti kita kembalikan untuk digunakan untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan daerah yang lebih prioritas," pungkasnya.
Untuk diketahui, kekosongan jabatan kepala desa di empat desa yang akan melaksanakan Pilkades bukan karena masa jabatan yang habis.
Kekosongan jabatan kepala desa di Desa Ngulankulon dan Desa Ngulanwetan karena kedua kepala desa tersandung masalah korupsi.
Sedangkan di Desa Botoputih, sang kepala desa mundur karena mengikuti Pemilu tahun 2024. Lalu jabatan Kepala Desa Widoro kosong karena kepala desa meninggal dunia.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Bersiap Aksi 11 September, Pejuang Gayatri Tulungagung Galang Donasi |
![]() |
---|
Dinas Peternakan Tulungagung Mengevakuasi Bangkai Sapi di Aliran Sungai Brantas |
![]() |
---|
Bantuan IPAL Biogas PJT I di Desa Kradinan Tulungagung, Ubah Limbah Peternakan Jadi Gas |
![]() |
---|
77 SK PPPK Tahap 2 Kabupaten Tulungagung Siap Dibagikan, Tinggal Menunggu Tanda Tangan Bupati |
![]() |
---|
Khawatir Aksi Massa Anarkis, Ribuan Siswa di Kecamatan Tulungagung Ikuti Pembelajaran Daring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.