Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Modus Warga Malang Bawa Kabur Motor Di Nganjuk, Beri Imbalan Besar Antar Ke ATM

Warga Jalan Mataram, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang menipu dan menggasak motor di Kabupaten Nganjuk, kini dibekuk polisi

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
TRIBUNNEWS
Ilustrasi. Foto ini untuk artikel Modus Warga Malang Bawa Kabur Motor Di Nganjuk, Beri Imbalan Besar Antar Ke ATM 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - RA (37), warga Jalan Mataram, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang menipu dan menggasak motor di Kabupaten Nganjuk. 

Modusnya, tersangka mengiming-imingi, korban Ratna (25), warga Dusun Datar, Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, mendapat imbalan uang dengan hanya mengantarkannya ke ATM. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengatakan, kejadian bermula saat tersangka mampir di warung milik korban yang berlokasi di sekitar Terminal Nganjuk tak lama usai turun dari bus. 

Di sana, tersangka memesan makanan dan minuman sembari berbincang dengan korban. 

"Korban dan tersangka tidak saling mengenal," katanya, Sabtu (17/5/2025). 

Baca juga: Jadwal Liga 1 dan Prediksi Susunan Pemain Borneo FC vs Persebaya Live Indosiar

Tuntas menyantap makanan, tersangka meminta tolong kepada korban mengantarkannya ke ATM untuk mengambil uang. 

Bukan hanya itu, tersangka juga akan memberikan imbalan cukup besar jika korban bersedia mengantarkannya. 

"Pelaku meminta korban mengantar ke ATM dengan iming-iming imbalan Rp1.300.000," terangnya. 

Nominal imbalan tampaknya bikin korban seolah terhipnotis dan mengiyakan permintaan tersangka. 

Selanjutnya, korban dan tersangka berboncengan naik motor Honda Vario merah Nopol AG 3228 ABE menuju ATM. 

Motor Honda Vario merupakan kendaraan milik korban. 

Di jalan, bukannya langsung ke tempat tujuan, mesin ATM, tersangka malah mengajak korban berkeliling. 

"Sesampainya di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku memaksa korban turun lalu kabur membawa sepeda motor dan tas korban," paparnya. 

Korban sontak menelepon keluarga guna mengabarkan musibah yang menimpanya. 

Mendengar informasi itu, keluarga melaporkan aksi penipuan dan pencurian ini ke polisi. 

"Kami menindaklanjuti laporan korban. Dan setelah melakukan koordinasi, diketahui pelaku sudah diamankan di Polsek Dampit atas kasus serupa. Tim kami langsung menuju ke Malang untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Nganjuk," ungkapnya. 

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain sepeda motor Honda Vario 150 merah milik korban, tas korban berisi dokumen penting dan surat perhiasan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun," ucapnya. (nen) 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved