Larangan Wisuda Sekolah

Kadindik Jatim Ancam Copot Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri yang Nekat Menggelar Wisuda Kelulusan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur menggelar wisuda kelulusan.  Ancam copot kepala sekolah yang melanggar

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: eben haezer
sulvi sofiana
KEPALA DINDIK JATIM : Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai ancam mencopot kepala SMA/SMK Negeri yang nekat menggelar wisuda kelulusan siswa. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur menggelar wisuda kelulusan. 

Larangan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan, pelaksanaan wisuda bukan tradisi sekolah. Khususnya SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemprov. 

“Kan sudah pernah disampaikan oleh Bu Gubernur istilah wisuda itu kan hanya di perguruan tinggi, di sekolah di menengah khususnya atau di sekolah-sekolah pada umumnya kan tidak ada wisuda,” kata Aries saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (16/5/2025). 

Aries mengatakan, di SMA/SMK, siswa yang tamat hanya harus menerima ijazah dan surat keterangan lulus. 

Karena itu, ia mewanti-wanti kepada kepala sekolah jangan sampai ada wisuda yang membebani wali murid.

Sementara untuk sekolah swasta, mantan Pj Walikota Batu itu mengaku tidak bisa memberikan kewajiban namun hanya memberi imbauan karena memiliki kewenangan sendiri.

Sedangkan sekolah negeri wajib karena dalam pengelolaan langsung pemerintah. 

Untuk itu, ia menegaskan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada kepala sekolah yang tetap melaksanakan wisuda. 

“Sanksinya ya berhenti, kami nonaktifkan sebagai kepala sekolah karena itu konsekuensi,” pungkasnya.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved