Larangan Wisuda Sekolah

Dinas Pendidikan Tulungagung Keluarkan SE Tentang Wisuda TK Sampai SMP Negeri dan Swasta

Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran larangan purnawiyata/wisuda di luar lingkungan sekolah untuk  siswa TK, SD dan SMP.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran larangan purnawiyata/wisuda di luar lingkungan sekolah untuk  siswa TK, SD dan SMP.

Surat Edaran ini ditujukan untuk Ketua PKBM, Kepala SMP negeri/swasta, Sepala SD negeri/swasta, dan Kepala TK negeri/swasta.

Surat Edaran yang diterbitkan 11 Maret 2025 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahadi P Bintara.

Baca juga: Gatut Sunu Bupati Tulungagung Akan Terbitkan Larangan Wisuda Sekolah, Dewan Pendidikan: Joss!

Dalam pengantarnya, surat ini untuk menyikapi kelulusan siswa menjelang akhir Tahun Ajaran 2024/2025.

Ada 4 poin ketentuan yang disampaikan dalam pelaksanaan purnawiyata atau wisuda.

Pertama, kegiatan dilaksanakan pada satuan pendidikan secara kreatif, inovatif, dan sederhana tanpa membebani wali murid.

Kedua, pembiayaan diperoleh dari sponsor dan donatur yang tidak mengikat.

Ketiga, kegiatan dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Dan keempat, satuan pendidikan melaporkan kegiatan itu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Salah satu anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Hery Widodo,  memuji SE Kepala Dinas Pendidikan ini.

Namun Hery menekankan, pada poin 2 soal donatur, harus dipertegas donatur bukanlah wali murid.

"Jangan sampai disalahartikan, meminta orang tua siswa menjadi donatur kegiatan," ujarnya.

Lanjutnya, pencarian sponsor dan donatur harus sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 Tahun 2016, yang mengatur Komite Sekolah.

Dalam pasal 3 huruf b disebutkan, tugas komite adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan atau organisasi, atau dunia usaha, atau dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Sementara pasal 12 huruf b menyebutkan, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved