Pencabulan Santri di Ngunut Tulungagung

Kapolres Tulungagung Berkaca-kaca Saat Cerita Kekejaman Ustad yang Cabuli 7 Santri Ponpes di Ngunut

Mata Kapolres Tulungagung berkaca-kaca saat berkisah tentang kekejian AIA (26), tersangka pencabulan 7 santri laki-laki  sebuah ponpes di Ngunut

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
MENGGAMBARKAN PERILAKU TERSANGKA - Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi menggambarkan perilaku brutal AIA (26) tersangka pencabulan terhadap 7 santri laki-laki sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, Kamis (24/4/2025). Menurutnya, tersangka melakukan kekerasan agar para korban tidak melawan, tidak berteriak dan tidak berani melapor ke pimpinan pondok pesantren. (Tribunmataraman.com / David Yohanes)  

TRIBUNAMTARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Mata Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi berkaca-kaca saat berkisah tentang kekejian AIA (26), tersangka pencabulan 7 santri laki-laki  sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut.

Sosok ustaz  sekaligus bapak kamar ini disebut melakukan kekejaman yang luar biasa kepada para korban.

Kapolres bahkan mengaku tidak bisa bercerita secara detail untuk menggambarkan perbuatan ustaz asal Sumatera Selatan ini.

Baca juga: 7 Santri Laki-laki Korban Pencabulan Ustaz di Tulungagung Mengalami Trauma Mendalam

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini cukup brutal. Baca BAP-nya saja saya sampai menangis," ucap Kapolres, saat ditemui Kamis (24/4/2025).

Kapolres menggambarkan, para korban berusia 8-12 tahun jauh dari orang tuanya untuk menuntut ilmu.

Namun saat di pondok pesantren mendapat perlakuan kejam dari ustaznya.

Dari hasil visum diketahui ada satu korban yang disodomi oleh AIA.

"Tergambar dari hasil visum itu, memang terjadi sodomi," tegas Kapolres.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Ustad yang Diduga Cabuli 7 Santri Laki-laki di Ngunut Tulungagung

Seluruh korban dipaksa untuk melakukan oral seks oleh AIA.

Kejahatan ini dilakukan sejak Maret 2024 sampai maret 2025.

Korban menerima perlakuan tak senonoh ini antara 2 kali, hingga ada yang 20 kali.

Setiap melakukannya, AIA melakukan kekerasan agar para korban tidak melawan.

Akibat sikap kejamnya itu, para korban tidak berani teriak atau melapor ke pimpinan pondok pesantren.

Akibatnya para korban mengalami trauma kejiwaan yang sangat berat.

"Secara fisik mereka masih bisa ceria saat bertemu temannya, karena masih anak-anak. Tapi secara psikologi mereka mengalami tekanan yang sangat besar," tutur Kapolres.

Karena itu Polres Tulungagung juga  melakukan trauma healing (penyembuhan trauma) kepada para korban.

Polres Tulungagung menggandeng Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.

Lembaga yang dibentuk Pemkab Tulungagung ini memang dikhususkan untuk mendampingi anak-anak yang menghadapi masalah, termasuk anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Kami juga menggandeng Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendampingi dari sisi medis," tambahnya.

Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk tersangka.

Proses ini berupa rangkaian tes yang sampai saat ini belum selesai dilakukan.

Kapolres memperkirakan, proses ini selesai  Minggu depan.

"Hasil pemeriksaan kejiwaan ini harapannya bisa memperkuat persangkaan kami ke tersangka. Semoga bisa mengungkap karakter tersangka," ucap  Kapolres.

Selain 7 santri yang jadi korban, ada 5 santri lainnya yang berhasil mengelak saat akan dipaksa AIA.

Polisi masih mendalami pengakuan AIA untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.

Kasus ini terungkap karena kecurigaan salah satu orang tua santri yang melihat perubahan sikap anaknya menjadi pemurung.

Setelah didesak, salah satu santri ini mengaku telah dicabuli oleh bapak kamarnya.

Pengakuan ini lalu dilaporkan ke Polres Tulungagung pada Selasa (15/4/2025).

Saat laporan ini dibuat, AIA sedang mudik lebaran ke kampung halamannya.

Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung bekerja maraton untuk melengkapi alat bukti.

Saat AIA tiba kembali di pondok pesantren pada Kamis (17/4/2025) pukul 04.00 WIB, polisi menangkapnya.

Usai AIA menjalani penyidikan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer   

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved