Berita Terbaru di Kabupaten Jombang

Inspektorat Jombang Telusuri Dugaan Jual Beli Proyek di Tiga Desa

Inspektorat Jombang turun tangan periksa tiga desa di Kabupaten Jombang terkait praktik jual beli proyek.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/Anggit Puji Widodo
INSPEKTORAT JOMBANG - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo saat dikonfirmasi awak media di Kantor Pemkab Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (23/4/2025). Inspektorat periksa tiga desa terkait indikasi jual beli proyek Dana Desa (DD). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JOMBANG - Inspektorat Jombang turun tangan periksa tiga desa di Kabupaten Jombang terkait praktik jual beli proyek.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo.

Dalam kesempatan bertemu awak media, Agus mengkonfirmasi jika Inspektorat sudah turun untuk membongkar praktik jual beli proyek. 

"Inspektorat sudah turun ke tiga titik yakni di Desa Sembung, Kecamatan Perak, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, dan satu desa di Kecamatan Gudo," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025). 

Inspektorat turun langsung, untuk melakukan pendalaman terkait adanya dugaan jual beli proyek desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Meskipun sudah memerintahkan Inspektorat untuk turun langsung, Agus menyebut pihaknya tetap berhati-hati.

Agus menekankan, proses pengkajian dan pendalaman informasi masih bergulir.

Baca juga: Pemkab Jombang Siap Jalankan Sekolah Rakyat, Seleksi Siswa-Siswi Sudah Dimulai, Kebut KBM Juli 2025

"Hasil sementara belum ada, karena teman-teman dari Inspektorat masih di lapangan untuk bekerja," katanya.

"Nanti akan kami diskusikan hasilnya dari lapangan, baru akan kami simpulkan," imbuhnya. 

Sekdakab Jombang menjelaskan, fokus utama dari operasi senyap yang dilakukan Inspektorat ini mengarah pada pernyataan krusial.

Seperti apakah praktik yang dilaporkan itu legal dan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

Secara spesifik, Inspektorat akan menelisik aspek boleh atau tidaknya proyek-proyek desa dialihkan pengerjaannya kepada pihak ketiga. 

Agus melanjutkan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa memiliki otoritas penuh dalam melakukan eksekusi proyek, dan dilarang keras untuk melimpahkannya kepada pihak di luar struktur TPK. 

"Kalau berkaitan dengan desa, kewenangannya TPK, tidak boleh di pihak ketigakan," katanya. 

Sebagai informasi, kasus jual beli proyek ini menguap setelah belasan desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jombang, diadukan ke Inspektorat Jombang karena ada indikasi praktik dugaan jual beli proyek Dana Desa, dan ADD dari Pemdes ke kontraktor.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved